Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Hermanto akan membahas kebijakan pemerintah mengalihkan sejumlah izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ia mengaku, belum mengetahui bagaimana proses pengalihan sejumlah kewenangan Kementerian ke BKPM. Pasalnya, DPR tidak dilibatkan dalam kebijakan baru ini.
Baca juga : BKPM Ambil Alih Kewenangan KLHK Soal Izin Kawasan Hutan
“Saya sudah mendengar kabar itu di media. Sayangnya, DPR tidak dilibatkan. Makanya, kita akan bahas pengalihan sejumlah izin KLHK ke BKPM. Hal ini supaya jelas aturannya dan tidak terjadi konflik interest nanti,” kata Hermanto menanggapi ambil alih kewenangan KLHK ke BKPM, Kamis (20/02).
Menurutnya, jika kebijakan itu dianggap strategis dan berdampak luas, harusnya Komisi IV DPR dilibatkan. Apalagi kebijakan itu berkaitan dengan RUU Omnibus Law. Karena itu, anak buah Sohibul Iman ini akan membahas masalah ini di komisi.
Baca juga : Maju Pilkada 2020, Putri Amin Gagas Tangsel Digital
Seperti diketahui, Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin Pinjam Pakai dan Kawasan Hutan (IPPKH) yang selama ini ada di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, akan menjadi wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan investasi. Termasuk pemberian insentif dan urusan perizinan penanaman modal.
Baca juga : Tiba di Australia, TNI Bantu Redakan Kebakaran Hutan
Tak hanya itu, kewenangan BKPM pun bertambah untuk mengurusi izin usaha di 22 kementerian/lembaga. Termasuk insentif fiskal. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa Kepala BKPM diinstruksikan untuk memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya