Dark/Light Mode

Program Asimilasi Digugat

Menkumham Dibela Anggota Komisi III DPR

Sabtu, 2 Mei 2020 07:13 WIB
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta membela Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kebijakan asimilasi terhadap narapidana yang kini digugat oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kebijakan asimilasi itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 atau virus corona di Lembaga Pemasyarakatan. I Wayan meyakini kebijakan tersebut punya latar belakang yang kuat.

Sebagaimana diketahui, tiga LSM menggugat Menteri Yasonna adalah Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Ketiga LSM itu menggugat ke pengadilan dengan alasan pelaksanaan Permenkumham nomor 10/2020 tentang asimilasi bagi 37 ribu narapidana tanpa pengawasan sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat.

Baca juga : Kemenkop Luncurkan Skema Relaksasi Pinjaman Anggota Koperasi

Anggota Dewan asal Bali ini menyatakan, pengajuan gugatan yang dilayangkan tiga LSM tersebut adalah hak setiap warga negara. Namun demikian, mantan pengacara Kemenkumham ini meyakini, jika setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti memiliki latar belakang, kajian, dan nilai kemanfaatan sehingga harus dipahami secara berimbang.

Kebijakan itu dikeluarkan (Menkumham) untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 meluas di Lapas. Sebab, jika satu orang kena sangat berisiko terhadap yang lainnya. Lagi pula kebijakan itu juga dikeluarkan dengan persyaratan ketat. Antara lain telah menjalani 2/3 masa hukuman,” ujar advokat senior ini.

Selain itu, imbuh Wayan, sebelum mengeluarkan Permen, Menkumham sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Komisi III DPR. Bagi anggota Fraksi PDIP ini, kebijakan asimilasi tidak hanya diterapkan oleh Indonesia, melainkan juga di negara lain di masa pandemi ini.

Baca juga : Menpora Apresiasi Polri Ikut Membina Olahraga di Indonesia

Karena itu, dia menilai, kebijakan yang dilakukan Menkumham tidak ada yang salah dan aneh. “Kebijakan itu merupakan suatu hal positif di tengah masa pandemi Covid-19. Apalagi jumlah narapidana di Lapas overload, banyak dan mereka berdesak-desakan sehingga sangat berisiko.

Jadi, kebijakan tersebut sangat masuk logika. ini bukan kebijakan nasional saja, dunia internasional juga melakukannya,” tegas Wayan.

Untuk itu, Wayan meminta masing-masing pihak saling menghargai. “Kebijakan Menkumham cukup rasional. Kalau pun ada satu atau dua orang narapidana membuat ulah kembali, pihak berwenang bisa menangkapnya. Tapi jangan disamaratakan dan seolah-seolah semua yang diberikan asimilasi melakukan kejahatan,” tandas Wayan.[KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.