Dark/Light Mode

Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Impor Tekstil

Jumat, 29 Mei 2020 11:41 WIB
Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Impor Tekstil

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil. Dewan juga mendesak penyidik membongkar pejabat yang diduga berkerja sama dengan importir nakal pada kasus ini. 

“Siapa pun yang terlibat harus diusut dan diperiksa dalam kasus ini,” tegas anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan di Jakarta, Kamis (28/5).

Arteria menjelaskan, praktik penyalahgunaan wewenang ini seakan menjadi budaya para oknum nakal yang hendak berlindung di balik kewenangan hukum. 

“Ini penyakit menahun. Praktik ini sudah melembaga dan membudaya,” ucap Arteria.

Menurut dia, penemuan 27 kontainer yang mengangkut barang tekstil di Tanjung Priok merupakan sebagian kecil dari praktik importasi gelap lainnya. Masih ada praktik serupa di wilayah lain yang belum terungkap.

“Ini seperti fenomena gunung es. Baru sektor usaha tekstil yang terbongkar. Tapi satu temuan ini saja bisa merugikan negara sekian triliun,” ungkap Arteria.

Makanya, dia mendesak penyidik tak segan-segan membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini. Dewan mendukung penuh pengusutan kasus ini.

Baca juga : DPR Dukung Pelibatan TNI-Polri Dalam Menyiapkan New Normal

“Kalau perlu penyidik diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung di bawah kewenangan negara,” katanya.

Arteria menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor tekstil kerap terjadi tiap tahun. Karena itu, pihaknya akan mengawal dan membantu penyidik Kejagung membongkar kasus ini.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melontarkan hal serupa. Dia mengatakan, penyidik harus membongkar semua yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan begitu, proses penanganannya menjadi terang benderang.

Masinton menegaskan, bila ada pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini, harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang belaku. 

“Jadi ini bukan sekadar impor gelap. Bila ada pejabat yang diduga terlibat,” tegas Masinton.

Apalagi, lanjut dia, skandal impor tekstil ini pernah terjadi di tahun sebelumnya. Di mana, tiga tahun silam, Bea Cukai pernah membongkar penyalahgunaan barang ekspor tekstil yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang berdomisili di Jawa Barat. 

Dia pun mendesak pengusaha-pengusaha yang ‘bermain’ tekstil juga diperiksa. 

Baca juga : Komisi VI DPR Minta OJK Tak Gampang Labeli Ilegal ke Koperasi DigitalĀ 

Masinton berpandangan, bila pola yang digunakan importir serupa maka penyidik bisa memeriksa perusahaan yang pernah terlibat kasus penyelundupan tekstil ini. Tujuannya, agar penyidik dapat mengetahui modus dan motif para pelaku.

“Kasus ini bisa dikembangkan ke kasus sebelumnya. Apalagi keterangan dan informasi dalam konteks penyidikan ini sangat diperlukan. Supaya bisa terbongkar dan tidak terulang lagi,” lanjut Masinton.

Masinton juga akan menanyakan perkembangan kasus ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III.

“Ada kasus besar lainnya juga akan saya tanyakan,” imbuh Masinton.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, tak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pelaku usaha yang pernah terlibat dalam kasus impor tekstil. Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang ada keterkaitan kasus sebelumnya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik saat ini.

“Mungkin saja (pelaku usaha.red) kalau ada kaitannya akan diperiksa,” kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Saat ini, menurut Hari, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang soal itu.

Baca juga : Ups.. Puan Berani Nyerang Jokowi Loh

Tim Penyidik sedang mengevaluasi hasil tindakan yang sudah dilakukan guna merencanakan dan melaksanakan tindakan berikutnya. 

Hari mengatakan, hingga saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka.

“Sementara masih penyidikan umum. Untuk tersangka belum ada,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik perusahaan swasta di Pelabuhan Tanjung Priok, 2 Maret 2020. Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.  

Dalam kasus ini, beberapa pejabat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

“Penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan Senin tanggal 27 April 2020,” kata Hari beberapa waktu lalu. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.