Dark/Light Mode

Sebut Santri Tahfidz Qur`an sebagai Calon Teroris, Gus Jazil Minta Denny Siregar Minta Maaf

Jumat, 3 Juli 2020 14:15 WIB
Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Gus Jazil juga meminta Forum Mujahid Tasikmalaya yang merupakan gabungan massa dari berbagai ormas, OKP, LSM, santri dan pimpinan pondok pesantren tidak melakukan aksi-aksi yang justru merugikan nama baik Islam.

"Serahkan saja ke pihak yang berwajib. Berkas laporan kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin yang diduga dilakukan Denny Siregar sudah diterima polisi. Jadi, kita serahkan sepenuhnya ke polisi," imbaunya.

Baca juga : Bikin Gaduh, Mendikbud Didesak Cabut SK PPDB DKI

Sekadar latar, pada tanggal 27 Juni 2020, pegiat media sosial Denny Siregar memposting tulisan yang menghina serta memfitnah para santri Tahfidz Alqur’an Daarul Ilmi dengan judul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".

Denny juga memposting foto para santri di pesantren itu. Foto saat mereka sedang mengikuti aksi 212 beberapa waktu silam.  Kini, postingan tersebut telah dihapus.

Baca juga : Anggota DPR Bikin Rakyat Tepok Jidat

Pimpinan Ponpes Tahfidz Alqur’an Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani menganggap postingan Denny sebagai penghinaan terhadap pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam Kota Tasikmalaya.

"Tentu itu penghinaan serta pencemaran nama baik pesantren. Pihak keluarga santri juga tentunya kecewa. Kami juga marah, serta merasa terusik dengan semua pernyataan Denny. Kita akan proses sampai Denny benar-benar dijebloskan ke penjara. Jangan main-main dengan Tasik," tegas Ruslan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.