Dark/Light Mode

Legislator Papua Soroti Aturan Bangun Smelter

Tambang China Bisa Tertib, Freeport Kok Nggak Bisa?

Kamis, 5 November 2020 07:47 WIB
Anggota DPR asal Papua Barat Robert J Kardinal. (Foto: Golkar)
Anggota DPR asal Papua Barat Robert J Kardinal. (Foto: Golkar)

 Sebelumnya 
Bagi politisi Papua ini, PT Freeport telah menunjukkan iktikad tidak baik dalam beru saha di Indonesia. “Sekarang perusahaan-perusahaan asal China yang investasi di Indonesia, belum ambil untung sudah bangun smelter. Masa Freeport yang sudah untung ratusan miliar dolar dari puluhan tahun menambang di Papua, tetapi tidak ada niat sedikit pun membangun smelter,” sindirnya.

Karena itu, politisi Partai Golkar daerah pemilihan Papua Barat ini meminta pemerintah bersikap tegas terhadap PTFI. Jika tidak, ini akan mencoreng wajah Pemerintah Indonesia karena dianggap tidak berlaku adil dan setara dalam memper lakukan setiap investor yang masuk ke Indonesia. “Kita sayangkan pemerintah pusat juga tidak bisa menekan Freeport untuk bangun smelter di Papua. Ini sebenarnya menunjukkan niat pemerintah mem bangun kawasan Papua masih setengah hati,” katanya.

Baca juga : Nanas Pakpak, Ikon Dari Ujung Barat Sumatera Yang Siap Tembus Pasar Ekspor

Sementara, Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobai meminta pemerintah ikut memperhatikan aspirasi masyarakat Adat Papua. Khususnya, Masyarakat Hukum Adat Amungme dan Kamoro. “Sekarang pemerintah sudah dapat 51 persen (saham Free port). Kami bukan ingin mengemis atau meminta belas kasih dari pemerintah berupa saham, tapi kapan bicara dengan kami sebagai pemilik tanah,” katanya.

Dia bilang, pemerintah dan PTFI tidak boleh hanya mencintai kekayaan alam Papua tapi melupakan hak masyarakat Papua sebagai pemilik tanah dan gunung di sana.

Baca juga : Mentan Serahkan Bantuan Sembako Dan Sarana Pertanian Untuk Korban Banjir Luwu Utara

Dia berharap pemerintah bisa lebih menghargai hak masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah dan gunung yang sedang ditambang PTFI. “Kami minta Presiden segera gelar sesi khusus tentang hak masyarakat pemilik tanah yang dihadiri pemerintah, PTFI dan masyarakat adat. Ini demi pengakuan dan penghormatan terha dap hak masyarakat adat pemilik tanah,” pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.