Dark/Light Mode

Soal RUU Penanggulangan Bencana

Senayan Tak Ingin BNPB Dilebur Ke Kemendagri

Selasa, 17 November 2020 06:24 WIB
Anggota Komisi VIII DPR John Kennedy Aziz. (Dok. DPR.go.id)
Anggota Komisi VIII DPR John Kennedy Aziz. (Dok. DPR.go.id)

 Sebelumnya 
Keengganan BPBD untuk koordinasi dengan BNPB, kata dia, karena ada keharusan pejabat daerah lapor ke atasan dalam hal ini kepala daerah. Dia pun berharap ada kesamaan visi antara DPR dan pemerintah untuk pentingnya penguatan BNPB, bukan sebaliknya.

“Saya garis bawahi, kami dari Fraksi Partai Golkar, dengan seizin pimpinan saya, kami tidak mau ini dilemahkan. Kami tidak mau digabungkan. BNPB adalah BNPB, berdiri sendiri dan mempunyai nomenklatur sendiri,” tegasnya.

Baca juga : Dapat Penyaring Dari BRG, Warga Desa Air Hitam Laut Tak Minum Di Parit Lagi

Anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf juga mengingatkan pentingnya penempatan peran BNPB dalam nomenklatur kelembagaan di pemerintah.

Apalagi selama ini, peran BNPB sangat terasa dan nyata ketika pemerintah berusaha mengatasi pandemi Covid-19. Namun, terkendala karena persoalan jabatan dan eselon.

Baca juga : Soal Pangan, Mentan Minta Sinergi Antar Pemerintah Daerah Diperkuat

“Tapi memang ketika BNPB ditunjuk sebagai kepala gugus, ada keluhan-keluhan yang dirasakan seperti koordinasi. Keluhan ini dari tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang umumnya mereka adalah orangorang yang sebenarnya nyaris tidak terpakai,” ucapnya.

Karena itu, Buchori menyarankan agar penempatan pejabat di BPBD diatur eselonisasinya. Dengan demikian, koordinasi bisa lebih baik dan sinergis. Termasuk persoalan anggaran. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.