Dark/Light Mode

Tanahnya Dicaplok Pelindo II

Warga Jakarta Geruduk DPR

Selasa, 26 Maret 2019 06:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR tema aspirasi puluhan warga DKI Jakarta yang merasa tanah miliknya dicaplok PT Pelindo II. DPR pun meminta Kementean Agraa dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesaikan kisruh lahan yang tepatnya berada di Ancol, Jakarta Utara yang tak kunjung usai selama puluhan tahun ini.

“Komisi II DPR meminta kepada Kementean ATR/BPN untuk mengkoordinasikan dengan Kementean BUMN dan Pelindo agar segera menyelesai- kan permasalahan Sertifikat Hak Pemilikan Lahan (SHPL) No. 7/Ancol berdasarkan SK 128/HPL/ DA/86 tanggal 17 Desember 1986,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan pengadu dan teradu dalam sengketa lahan di Gedung Parlemen, Jakarta, keman.

Baca juga : Gojek-Lazismu Permudah Masyarakat Bersedekah

Ditegaskan Riza, sudah menjadi kewajiban Komisi II bersama BPN untuk mengidentifikasi, mengklafikasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan lahan yang menjadi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan aspek legalitas dapada kepemilikannya yang rata-rata sudah dimiliki puluhan tahun. Politisi Gerindra ini pun meminta Pemerintah untuk tidak menahan dan mempersulit kepemilikan lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

“Kami juga minta pihak BPN segera menyelesaikan permasala- han lahan, dan pihak Pemerintah kalau memang nyata-nyata bahwa yang diklaim milik BUMN atau TNI-POLRI ternyata, atau dapat dibuktikan itu adalah milik masyarakat setempat, saya kira para pihak harus bijaksana, bisa melepaskannya dan mengembalikannya menjadi milik warga,” jelas dia.

Baca juga : Jasa Marga Gratiskan Ribuan Penumpang KRL

Di tempat yang sama, Perwakilan Tim Sertipikasi RW 08 Kamiludin menyambut baik keputusan Komisi II DPR tersebut. Dijelaskan dia, ada beberapa alasan sehingga menggugat Hak Pemilikan Lahan (HPL) PT Pelindo II. Yakni adanya rekaman video pernyataan Dirjen Sengketa Tanah BPN Pusat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, yang mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan Sertipikat HPL Atas Nama PT Pelindo II Pelabuhan Sunda Kelapa.

“Selain itu ada Putusan Peradilan Adjudikasi Komisi Informasi Publik DKI Jakarta yaitu BPN Belum bisa menunjukkan Bukti wayat Tanah berupa Warkah yang merupakan salah satu bukti tahapan penerbitan sertifikat HPL,” katanya.

Baca juga : Ratusan Pengusaha Tambang Geruduk DPR

Ketua RW 08 Kelurahan Ancol Jakarta Utara ini juga membeberkan adanya surat dari Kepala BPN DKI Jakarta yang ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Pehal Penjelasan Sengketa Lahan yang menerangkan sejumlah aspek hukum kepemilikan lahan tersebut yang menyatakan dasar hukum penerbitan sertipikat HPL atas nama PT Pelindo II Pelabuhan Sunda Kelapa ‘Tidak Memenuhi Persyaratan’. Ini kemudian diperkuat dengan adanya pengakuan terhadap wilayah RW 08 berdasarkan peta foto udara oleh Dinas Tata Kota Tahun 1972 dan 1976 yang menerangkan bahwa di lahan tersebut sudah berdi pemukiman warga RW 08 yang dibuktikan dengan batas-batas tembok keliling yang membatasi antara pemukiman warga dengan pelabuhan. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.