Dark/Light Mode

Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya, Asabri Dan BPJS

Komisi III: Tuntutan Hukumnya Jangan Seperti Kriminal Biasa

Sabtu, 30 Januari 2021 07:32 WIB
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ujung pengungkapkan itu, lanjutnya, ada pada tuntutan jaksa. Diharapkan, tuntutannya tidak sama seperti kriminal biasa. “Jangan sampai kasus besar Jiwasraya, Asabri dan BPJS ini tuntutannya sama seperti maling kambing di kampung saya,” katanya.

Dia lalu memberi contoh tuntutan dalam perkara suap buron kakap Bantuan Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI) Djoko tjandra.

Baca juga : Kejagung: Tersangka Korupsi Asabri Diumumkan Pekan Depan

Benny menilai, tuntutan hukum kepada Djoko Tjandra ini mengusik rasa keadilan hukum di masyarakat. “Apa adil orang kayak Djoko Tjandra dituntut sekian tahun sementara seorang kepala desa di kampung saya yang dituduh mencuri tidak lebih seratus juta itu minimal 4 tahun di dalam bui, bahkan ada yang enam tahun. Kasus ini coba bayangkan. Kejahatannya bukan tunggal tapi ganda, tapi hukumannya dituntut sekian,” katanya.

Karena itu, dia meminta Jaksa Agung benar-benar menegakkan keadilan. Dia tidak ingin penegakan hukum seperti poco-poco. tajam ke bawah, tumpul ke atas. tajam ke kanan, tumpul ke kiri atau sebaliknya.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Diancam Hukuman Di Atas 5 Tahun

“Daripada banyak interpretasi, saya bilang, hukum ini tumpul di tempat. tajam juga di tempat. Jadinya penegakan hukum kita seperti menari poco-poco. Kelihatannya maju mudur tapi sebenarnya majunya di tempat. tajamnya di tempat. tumpulnya di tempat,” tegasnya.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum setegak-tegaknya dalam kasus perkara yang kini dibidik Kejaksaan, seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS.

Baca juga : Gokil! Napi Kasus Korupsi Danai Pengurusan Tanah Sengketa Di Kiara Condong

Dia lalu menguraikan perkara tersebut satu per satu. Khusus kasus Asabri, pihaknya menemukan dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 22 triliun. Hasil perhitungan ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Kerugian itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi Asabri pada periode 20122019.

Dalam kasus Asabri dan Jiwasraya, pihaknya menemukan pelaku yang sama. “Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. Ini ada 7 orang calonnya bisa lebih lagi, tapi yang 2 ini sama antara asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan Insya Allah asetnya masih ada,” kata Burhanuddin. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.