Dark/Light Mode

Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan

DPD: Vaksin Gotong Royong Jangan Menjadi Lahan Bisnis

Rabu, 3 Maret 2021 06:10 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono. (Foto: Dok. DPD RI)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono. (Foto: Dok. DPD RI)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada perusahaan swasta atau disebut dengan vaksinasi gotong royong.

Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga : Tak Usah Khawatir, Vaksin Gotong Royong Juga Aman

Vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat progam vaksinasi yang tengah dilaksanakan, mempercepat herd immunity atau kekebalan komunitas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, sebanyak 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Baca juga : Perkuat Pengawasan Digital, BPH Migas Sinergi Dengan Telkom

“Kadin kemarin baru saja rapat dengan saya, sudah ada kurang lebih 6.644 perusahaan yang mendaftar di Kadin. Kurang lebih kebutuhan vaksinnya 7,5 juta,” kata Erick dalam CNBC Economy Outlook 2021, Kamis (25/2).

Melanjutkan keterangannya, Nono mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah mempercepat upaya kekebalan komunitas melalui program vaksin gotong royong.

Baca juga : Pengamat Minta Menkominfo Evaluasi Bawahannya

Namun, pemerintah diharap mensosialisasikan program tersebut secara baik, agar tak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Seluruh masyarakat telah mengetahui, vaksinasi nasional Covid-19 akan diberikan secara gratis. Jangan sampai, niat baik pihak swasta membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 disalahartikan dan melahirkan polemik baru,” tegas Senator dari daerah pemilihan (dapil) Maluku ini. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.