Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran Perpres 10/2021 tentang Investasi dalam bidang investasi minuman keras (miras).
Menurutnya, pembatalan ini adalah langkah konkrit yang diambil presiden, dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Akhirnya, presiden memilih mencabut lampiran perpres tersebut," ujar Saleh Daulay dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga : Jokowi Husnul Khatimah
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini mengakui, pembatalan Perpres Miras adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan, bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis, sebelum diajukan ke presiden,” tegasnya. Karena bagaimanapun, lanjut Saleh, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak.
Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.
Baca juga : Hamdan Zoelva: Presiden Dengar Keresahan Dan Tuntutan Rakyat
Kalau begini, bisa jadi orang menganggap perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. "Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," katanya lagi.
Sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan.
Anggota Komisi IX, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II ini pun berharap, agar peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. [REN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya