Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Biayai Penambahan 10 Ribu Kuota Haji

Komisi VIII dan Kemenag Cari Duit Tambahan Rp 353,7 M

Rabu, 24 April 2019 01:03 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR dalam penambahan 10.000 kuota haji tahun ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Foto: Rizky Syhputra/RM)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR dalam penambahan 10.000 kuota haji tahun ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Foto: Rizky Syhputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan Pemerintah bekerja cepat dalam menyikapi penambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah. Kemarin, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mambahas hal ini. Hasilnya, Komisi VIII dan Kemenag menyepakati penambahan anggaran Rp 353,7 miliar.

Penambahan kuota haji tersebut merupakan oleh-oleh Presiden Jokowi dari kunjungan dan umrohnya ke Tanah Suci, 14 April kemarin. Namun, karena sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah menetapkan anggaran untuk 221.000 jemaah, penambahan tadi memerlukan pembahasan ulang.

Anggaran sebesar Rp 7.039.801.971.254 yang ditetapkan sebelumnya, tentu tidak cukup. Dengan tambahan 10.000 jemaah, dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan haji tahun ini, tentu akan nambah juga.

Rapat kerja kemarin dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher. Dari Pemerintah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin datang langsung untuk mengikuti rapat itu.

Baca juga : Tinggalkan Lokasi Reses, Komisi VIII Siap Rapat Dengan Kemenag

“Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati tambahan kuota haji reguler dan petugas haji tahun 1440 Hijriyah atau 2019 Masehi, sebanyak 10 ribu orang. Dengan bertambahnya kuota, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) juga bertambah. Jumlah tambahan anggaran yang disepakati sebesar Rp 353.729.060.559,” ujar Ali Taher, membacakan kesimpulan rapat tersebut.

Meski terjadi penambahan anggaran, sambung dia, ongkos naik haji bagi para jemaah tak mengalami kenaikan. Ongkosnya masih sama seperti yang ditetapkan Februari lalu, yaitu sebesar Rp 35,2 juta.

Kata politisi PAN ini, biaya tambahan tadi akan dicari dari sumber lain. Seperti efisiensi dalam pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), realokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Mekkah, efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH, dan bantuan lain yang bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).

“Komisi VIII DPR menyepakati sumber pembiayaan tambahan BPIH 2019, bersumber pada efisiensi pengadaan SAR oleh BPKH sebesar Rp 65 miliar, realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah sebesar Rp 50 miliar, dan tambahan nilai manfaat BPKH sebesar Rp 55 miliar. Sisanya, sebesar Rp 183,7 miliar bersumber dari APBN BA-BUN,” jelas Ali.

Baca juga : Pemerintah Realisasikan Penambahan 10 Ribu Jemaah Haji Tahun Ini Juga

Selanjutnya, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Lukman mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penambahan 10 ribu kuota haji dan pembiayaan haji 2019.

“Rapat ini dilakukan atas surat permintaan Menag. Setelah ditindaklanjuti Pimpinan DPR, rapat dilaksanakan di tengah masa reses,” tandasnya.

Di dalam rapat, Menteri Lukman menjelaskan, tambahan kuota sebanyak 10 ribu orang tadi akan dibagi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Dalam pembagian itu, ada alokasi khusus untuk calon jemaah haji yang sudah lanjut usia.

“Tambahan 10 ribu jemaah ini akan kami distribusikan secara proporsional sesuai dengan kuota masing-masing provinsi," ujarnya.

Baca juga : Kursi Pendukung Capres Diubah Hadap Panggung

Menurut Lukman, kuota setiap provinsi ditentukan berdasarkan penghitungan satu per mil, dari jumlah populasi muslim. Tentunya, setelah dibagi secara proporsional ke masing-masing provinsi.

Rincian pembagiannya, sebanyak 50 persen kuota akan diberikan untuk calon jemaah reguler. Kuota ini akan diberikan berdasarkan antrean mereka. Kemudian, sebanyak 25 persen akan diberikan kepada calon jemaah lansia. Sisa 25 persen lainnya akan diberikan untuk pendamping calon jemaah lansia. “Itulah yang akan menggunakan kuota tambahan 10 ribu ini," jelas Lukman. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.