Dark/Light Mode

Soal Amandemen UUD 45, Idris Laena: Sikap Fraksi Golkar MPR Sudah Jelas

Senin, 16 Agustus 2021 21:11 WIB
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena. (Foto: Ist)
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamandemen UUD 1945 sempat kembali bergulir. MPR menggulirkan isu tersebut. Kemudian, DPD dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945.

Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya berbagai isu. Di antaranya, soal MPR yang kembali berperan untuk memilih Presiden, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode, serta MPR menyusun GBHN untuk kemudian dijalankan oleh Presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan, saat ini amandemen UUD 1945 belum perlu dilakukan. Salah satu alasannya, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Baca juga : Golkar Bersama Masyarakat

"Soal amandemen ini belum mendesak. Dan sikap dari Partai Golkar soal amandemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai, yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnya," ujar Idris, dalam keterangannya, Senin (16/8).

Idris juga menegaskan, pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan Undang-undang. 

Idris juga mengaku sangat mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR tadi siang. Dalam pidatonya, Jokowi mengapresiasi langkah MPR yang mengkaji substansi dan bentuk hukum pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.

Baca juga : Senator: Persoalan Bangsa Bukan Di Hilir, Tapi Di Hulu

Namun demikian ia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN lewat amandemen konstitusi. Soal itu, kata Idris, semua fraksi sebenarnya punya sikap.

"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," lanjut Idris.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.