Dark/Light Mode

Soal Amandemen

Mahfud Nggak Mau Ikut Campur

Jumat, 27 Agustus 2021 07:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan Integrity Lawfirm, dengan tema “Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?” secara daring, kemarin. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan Integrity Lawfirm, dengan tema “Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?” secara daring, kemarin. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo sedang kasak-kusuk mendorong amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi. Namun, rencana itu ditentang banyak kalangan. Sedangkan dari pihak Pemerintah, memilih cuek dengan niat bos MPR itu. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Pemerintah tak mau ikut campur.

Wacana amandemen mengemuka setelah dilempar ke publik oleh Bambang Soesatyo menjelang 17 Agustus lalu. Sempat meredup karena banyak ditentang berbagai pihak, wacana ini menguat kembali setelah pertemuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Selasa lalu. Wacana amandemen semakin nyaring setelah Presiden Jokowi mengumpulkan para ketua umum dan sekjen partai koalisi di Istana, Rabu kemarin.

Baca juga : Maunya Bamsoet Dimentahkan Zul

“Pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan,” ucap Mahfud, dalam Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan Integrity Lawfirm, dengan tema “Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?” secara daring, kemarin.

Mahfud menegaskan, wewenang amandemen ada di tangan MPR bersama kaki-kali kelembagaannya yaitu DPR, DPD, dan partai politik. Mau mengubah atau tidak, merupakan keputusan politik di MPR.

Baca juga : Friba Rezayee, Takut Nggak Bisa Ikut Olimpiade

Sedangkan untuk pemerintah, tugasnya hanya menyediakan lapangan politiknya. “Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah,” terang Mahfud.

Mahfud lalu mengungkapkan sebuah teori yang menyebut konstitusi itu produk kesepakatan yang berdasarkan situasi sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada saat dibuat. Kemungkinan sekarang sudah ada perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya, sehingga perlu dilakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan. Kata dia, silakan akademisi membahas baik buruknya. "Tidak dilarang," tegas Mahfud.

Baca juga : Politisi Jangan Grusa-Grusu Deh

Soal pertemuan Jokowi dengan para ketua umum dan sekjen parpol di Istana, Mahfud mengaku tidak tahu apakah pertemuan itu membahas amandemen atau tidak. Kalau pun dibicarakan, Mahfud menilai hal tersebut tidak apa-apa. "Karena presiden kan didukung oleh parpol yang mempunyai kekuatan di DPR dan MPR,” ucapnya.

Lalu, bagaimana perkembangan di MPR? Setelah banyak dikritik, MPR terlihat ngerem dengan rencana amandemen ini. Wakil Ketua MPR, Arsul Sani memastikan, amandemen tak akan dilakukan di masa pandemi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.