Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Ingatkan MPR Wajib Setia Menjaga Konstitusi

Senin, 30 Agustus 2021 20:11 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan, peringatan hari lahir MPR Ke-76 29 Agustus semestonya menyegarkan semangat dan komitmen MPR dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan konstitusi. Sekalipun hari lahir MPR berlangsung di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

HNW menekankan, penting bagi MPR untuk menjadi rujukan dengan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga amanat rakyat terkait konstitusi. Yaitu dengan melaksanakan ketentuan konstitusi dan menyosialisasikan 4 Pilar. Yakni, Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Peringatan HUT MPR penting jadi momentum untuk penegasan kembali, agar pelaksanaan konstitusi dan empat pilar tidak disimpangi dengan alasan pandemi, sebagaimana belakangan menjadi wacana di publik," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/8).

HUT MPR kata HNW, juga jadi momentum bagi MPR untuk terus mengingatkan semua lembaga negara agar terus melaksanakan seluruh ketentuan konstitusi.  Termasuk yang spesifik terkait dengan kekhasan masing-masing lembaga negara. Serta menegakkan keadilan hukum dan ketaatan terhadap konstitusi dalam setiap pelaksanaan tugas juga  fungsinya.

Baca juga : Jadikan Pandemi Sebagai Momentum Introspeksi Diri

"Beberapa tahun belakangan, kita sering merasakan adanya kasus yang tidak mencerminkan keadilan hukum. Ini juga banyak disuarakan oleh rakyat maupun para aktivis. Ini harus benar-benar menjadi koreksi agar keadilan yang menjadi dua sila penting dari Pancasila, serta prinsip negara hukum yang menjadi jatidiri konstitusi Indonesia, betul-betul bisa ditegakkan," tegasnya.

HNW menambahkan, keadilan hukum yang dimaksud juga berkaitan dengan proses demokratisasi di Indonesia yang belakangan dinilai mengalami kemunduran. Oleh karenanya, sebagai lembaga yang berwenang mengubah konstitusi, MPR harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menjamin demokrasi dan menjadi cita-cita reformasi. Seperti pembatasan masa jabatan Presiden dan pelaksanaan pemilu yang reguler selama 5 tahun, tidak diutak-atik dengan alasan pandemi.

"Pelaksanaan ketentuan-ketentuan itu sangat krusial untuk menjamin bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menjalankan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang tidak mengkhianati cita-cita reformasi. Jangan sampai ada upaya untuk mengkebiri hal-hal tersebut, baik dalam pelaksanaannya maupun melalui akal-akalan proses amandemen," ingatnya.

Fokus utama yang harus dilakukan bangsa ini pada masa pandemi seperti sekarang,  menurut HNW, adalah menjalankan ketentuan konstitusi secara konsisten. Seperti perlindungan terhadap seluruh warga bangsa dari Covid-19 dan segala dampak negatifnya.

Baca juga : Banjir, Wanita Berenang Pake Kostum Putri Duyung

Bukan justru menghadirkan kegaduhan dengan wacana amandemen atau perubahan konstiusi. Saat pandemi ini, bukan saat yang ideal untuk melakukan amandemen. Lebih baik energi bangsa difokuskan untuk gotong royong mengatasi Covid-19.

"Ini juga penting dijadikan pijakan oleh setiap anggota MPR yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usulan perubahan konstitusi," ujarnya. 

Terkait rencana memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, sebaiknya ditunda. Apalagi Presiden Jokowi selalu mengatakan dalam kondisi Pandemi seperti ini keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi. Maka dari itu, sudah sewajarnya bila seluruh potensi dikerahkan untuk selamatkan rakyat dari Covid-19. Artinya, potensi dan anggaran yang ada harus dialokasikan untuk penanganan pandemi.

"Itulah legacy terbaik yang perlu diwariskan Presiden Jokowi. Lagipula,  rencana perpindahan ibu kota itu seharusnya dibahas secara mendalam terlebih dahulu, tidak grusa grusu. Apalagi payung hukumnya juga belum ada, juga belum dibahas mendalam termasuk dengan melibatkan MPR," sebut HNW. 

Baca juga : BAZNAS Luncurkan Program Kita Jaga Kyai

Menurutnya, MPR perlu didengarkan karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUD NRI 1945, MPR adalah lembaga yang terdampak dengan adanya rencana perpindahan ibu kota tersebut. Ketentuan ini merupakan satu-satunya ayat dalam UUD NRI 1945 yang berbicara mengenai ibu kota, yakni berkaitan dengan sidang MPR yang bersidang di Ibu Kota Negara negara.

Jadi, lanjut HNW, akan sangat elegan dan demokratis apabila rencana perpindahan ibu kota tersebut tidak hanya dibahas oleh segelintir pihak. Semua komponen bangsa, termasuk MPR, perlu didengar pendapatnya mengenai rencana perpindahan IKN yang tidak mendesak. Apalagi persoalan IKN tidak pernah menjadi janji kampanye.

"Justru yang prioritas dan penting segera dilaksanakan Presiden adalah melaksanakan janji-janji kampanye yang tersimpulkan dalam Sumpah Jabatan yang teksnya diatur dalam UUD NRI 1945," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.