Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW

Rabu, 15 September 2021 22:58 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi). 

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (pasal 49 ayat 2) yang juga telah mendapatkan dukungan terbuka dari PB Nahdlatul Ulama, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan,  Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren. Pesantren sendiri adalah Lembaga pendidikan yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia Merdeka.

Lembaga pendidikan ini terus berkembang hingga kini jumlahnya mencapai 27.722 Pesantren berdasarkan data Pontren Kemenag. Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka Pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren. Antara lain untuk merealisasikan bantuan pendanaan Pesantren yang bersifat abadi, hingga masa yang akan datang.

HNW yang juga politisi PKS ini berjanji akan bersama umat mengawal dan mengkritisi agar tujuan dari Perpres untuk membantu pesantren betul-betul bisa dilaksanakan secara adil dan amanah. Sehingga, Perpres ini akan membantu pesantren sebagaimana harapan dunia pesantren dan para ulama pengasuh pesantren sesuai ketentuan UU.

Baca juga : Dana Abadi Pesantren Bagian Dana Abadi Pendidikan

HNW mengingatkan, janga  sampai aturan ini hanya memberikan harapan tanpa perwujudan apalagi menghadirkan ketidakadilan. Atau malah menyulitkan pesantren dan para kiainya.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur misalnya menyampaikan kekhawatiran  agar Perpres tersebut tidak menimbulkan keribetan pada tataran pelaksanaan yang bisa mengganggu proses belajar mengajar di pesantren dan independensi serta marwah kiai.

"Kami apresiasi pemerintah menindaklanjuti UU Pesantren dengan mengeluarkan Perpres Dana Abadi Pesantren. Ada beberapa catatan yang penting disampaikan khususnya terkait pasal 23 dan pasal 25 pada Perpres tersebut," ungkap HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/9).

HNW menyampaikan, catatan kritisnya yang pertama bahwa pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan Dana Abadi Pesantren merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan. Sementara Dana Abadi Pendidikan dibiayai dari alokasi 20 perzen APBN untuk sektor Pendidikan.

Oleh karena itu, HNW mewanti-wanti munculnya alokasi anggaran untuk Dana Abadi Pesantren tidak mengurangi anggaran program bantuan pesantren yang sudah ada, yang dikelola melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kedua, implikasi dari Pasal 23 ayat (1) adalah Dana Abadi Pesantren, sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan, dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca juga : Gus Jazil: Kado Istimewa Jelang Hari Santri

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, disebutkan bahwa LPDP sebagai pengelola bisa menginvestasikan dana tersebut pada berbagai instrumen/portofolio.

Dirinya mengingatkan pemerintah agar memastikan bahwa hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk pesantren harus berasal dari investasi yang dibenarkan oleh dunia pesantren, yaitu investasi yang sesuai dengan syariah.

Ketiga adalah soal Pasal 23 ayat (3) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pemanfaatan untuk Pesantren mengikuti prioritas dari dana abadi pendidikan. HNW yang merupakan alumnus Pondok Pesantren Gontor ini juga berharap Pesantren mendapatkan prioritas yang proporsional dengan sektor penerima manfaat lainnya. Tidak justru dipinggirkan apalagi sampai diakhirkan.

HNW mendukung usulan RMI PBNU agar alokasi untuk Pesantren setidaknya 20 perse  dari Dana Abadi Pendidikan. Terakhir, pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri Agama berwenang memantau dan mengevaluasi sumber dan pemanfaatan keuangan pesantren.

Hidayat mengingatkan Kemenag untuk membantu dan tidak malah mempersulit serta memberatkan pesantren dengan proses pengajuan dan pelaporan keuangan yang rumit. Apalagi sampai mengusik independensi pesantren dan marwah para kiai pengasuh pesantren.

Baca juga : Yasonna Didesak Mundur, Ini Kata Legislator Golkar Supriansa

Karena, sebagian besar Pesantren bersifat mandiri/swadaya, dan tidak bergantung pada bantuan negara. Selain bahwa para kiai pengasuh pesantren juga sebagai tokoh kharismatik/panutan di komunitasnya, kiai juga sangat padat kegiatannya di internal pesantren.

"Saya berharap Dana Abadi Pesantren ini benar-benar bisa disosialisasikan secara baik dan benar ke pesantren-pesantren dan para kiai pengasuh pesantren. Program dana abadi itu juga harus direalisasikan secara adil, agar jadi berkah dan memberikan manfaat yang besar dan halal tanpa mencederai independesi pesantren dan marwah pengasuh pesantren," ingatnya.

"Saya juga kembali mengingatkan pemerintah agar juga menggunakan Dana Abadi Pendidikan untuk membantu santriahasiswa di universitas-universitas Islam di dalam negeri maupun luar negeri yang terdampak Covid-19. Sebagaimana usul saya yang juga telah disepakati dalam raker antara Komisi VIII DPR dan Menag, pada 9 April 2020 yang lalu. Itu diperlukan untuk mempersiapkan generasi ulama muda pelanjut kiprah banyak ulama yang wafat karena Covid-19," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.