Dark/Light Mode

Asal Ada Penurunan Suku Bunga Kredit

Pelaku Usaha Mikro Bakal Berduyun-duyun Ke Bank

Rabu, 27 Oktober 2021 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Adapun pertimbangan OJK memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit didasari kondisi debitur yang memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak Covid-19.

Intan berharap, program restrukturisasi ini diikuti dengan kebijakan hapus buku kredit macet bagi UMKM yang terdampak pandemi sehingga tidak masuk dalam daftar hitam perbankan.

Baca juga : Sandiaga Ajak Pelaku Ekraf Percantik Kemasan Produk

“Jangan sampai melakukan restrukturisasi, tetapi catatan kredit macet justru menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit baru,” kata Intan.

Intan menilai, tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ada saat ini belum sepenuhnya ramah bagi pelaku UMKM. Padahal sejatinya perlakuan kredit tidak bisa disamakan dengan non UMKM.

Baca juga : BUMN Bakal Terpacu Berkinerja Lebih Baik

Menurut dia, SBDK bank milik pemerintah atau Himbara saja saat ini berkisar di 8 sampai 9 persen. Untuk itu, diperlukan kebijakan khusus bagi pelaku UMKM sehingga kredit dari perbankan ini bisa betul-betul dimanfaatkan.

“Artinya, kalau mereka mengambil kredit kembali ataupun restrukturisasi dibarengi juga dengan suku bunga kredit yang rendah bagi UMKM,” jelasnya.

Baca juga : Wapres Minta Kemitraan Pelaku Usaha Besar Dan Kecil Diperkuat

Intan mengatakan, sebenarnya sudah banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk pelaku UMKM. Hanya saja, masih ada kendala yang dihadapi pelaku UMKM untuk bisa memgakses kredit ini.

“Karena itu, harus ada kemudahan lebih bagi UMKM untuk akses permodalan guna mencegah jangan sampai mereka terjerat pinjaman online ilegal,” pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.