Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Setidaknya, ada tujuh langkah antisipasi yang diambil Pemerintah. Pertama, tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level. Kedua, menetapkan ambang batas kasus Covid-19 harian hanya 2.700 atau 10 kasus per 1 juta penduduk.
Ketiga, memperketat pembatasan apabila kasus positif Covid-19 melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Keempat, pengetatan akan dilakukan saat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.
Baca juga : Bulog Pengen Terlibat Stabilkan Harga Migor
Kelima, pemantauan mobilitas masyarakat akan dilakukan di tempat wisata yang mengalami peningkatan selama libur Natal dan Tahun Baru. Keenam, meningkatkan vaksinasi Covid-19 terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.
Terakhir, pemerintah akan mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas.
Baca juga : KSP Pastikan Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Omicron
“Tujuh langkah antisipasi telah dibuat dengan harapan ketika kemungkinan terjadi lonjakan kasus, maka Indonesia akan siap menghadapinya,” ujar Johnny, Jumat (31/12). [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya