Dark/Light Mode

Raperda 3 BUMD DKI Disahkan Jadi Perda Jumat Ini

Senin, 20 Desember 2021 22:00 WIB
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakatya.

Masing-masing, Raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Tourisindo, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, berdasarkan hasil rapat Bamus disepakati bahwa pengesahan rapreda ketiga BUMD menjadi perda akan digelar dalam rapat paripurna pada Jumat (24/12) mendatang.

Baca juga : Pembangunan BTS Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi NTT

Taufik juga menyampaikan, ketiga Raperda tersebut sebelumnya telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan fasilitas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dari hasil Bapemperda sudah disampaikan ke Gubernur dan ke Kemendagri, barulah besok kita ke tahapan selanjutnya yaitu Rapimgab dan Paripurna untuk mengesahkan Perda-perda ini," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/12).

Taufik berharap dengan disahkannya perubahan status hukum tersebut, maka ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bisa lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga : PSI Geram, Partai Di DPR Cuma PHP

"BUMD sudah difasilitasi oleh DPRD soal aturan yang memungkinkan anda berkembang baik. Mudah-mudahan setelah ditetapkan, BUMD bisa jalan lebih baik dengan aturan yang baru, dan bisa lebih sehat," harapnya.

Di kesempatan yang sama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan, ketiga Rapreda ini telah selesai difasilitasi Kemendagri dan tidak ada permasalahan yang krusial, sehingga bisa segera disahkan dalam Paripurna.

"Hasil dari Fasilitasi Kemendagri, tidak ada perubahan yang signifikan, hanya terkait tentang redaksi yang diperbaiki. Jadi tidak ada substansi yang bermasalah,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.