Dark/Light Mode

BPN Akan Kirim Surat Ke Mahkamah Konstitusi

Desakan Perlindungan Bagi Saksi Terlalu Didramatisir

Senin, 17 Juni 2019 07:55 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Presiden 2019 yang berlangsung di gedung Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Presiden 2019 yang berlangsung di gedung Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana BPN Prabowo-Sandi melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai terlalu didramatisir. TKN Jokowi-Ma’ruf menganggap kondisi tersebut bisa menimbulkan ketidaknyamanan saksi.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Ahmad Rafiq mengatakan, meski permohonan melindungi para saksi sekalipun dijamin oleh undang-undang namun permohonan ini terlalu dramatis dan terkesan ada persoalan yang membahayakan.

Sekjen Partai Perindo ini mengungkapkan, tidak ada pengalaman saksi mendapat intimidasi dalam memberikan keterangan di setiap pemilu dari tahun ke tahun. Dia mengatakan, situasi yang terjadi saat ini juga tidak terlihat ada nuansa panas apalagi membahayakan nyawa siapapun. “Semua berjalan aman-aman saja,” kata Rafiq lagi.

Baca juga : BKS Minta Masyarakat Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan

“Saya jadi ingin bertanya, yang menciptakan rasa tidak aman itu siapa? Jangan-jangan dibuat sendiri,” tambahnya.

Sekretaris Jendral PKPI, Verry Surya Hendrawan menentang permintaan perlindungan saksi jika dilandasi dengan alasan yang negatif.

Dia mengatakan, perlindungan saksi lebih baik tidak diberikan jika hal itu dilakukan guna memperlihatkan seolah-olah persidangan tidak aman dan aparat gagal memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

Baca juga : Migrant Care Desak Capres Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Menurut Verry, alasan tersebut akan membuat permintaan perlindungan saksi dan ahli menjadi hal yang bersifat kontraproduktif. Permintaan dengan alasan yang tidak baik itu juga cenderung tendesius.

“Seolah-olah bahwa memberikan keterangan yang jujur di persidangan menjadi hal yang berbahaya dan rawan. Kesan seperti itu harus sama-sama kita hindari,” katanya.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) kepada MK. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.