Dark/Light Mode

Akibat Pilpres dan Pileg Digelar Bersamaan

Calon DPD Tak Dilirik Pemilih

Minggu, 5 Mei 2019 10:00 WIB
Logo DPD RI (Foto: Istimewa)
Logo DPD RI (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilpres dan Pileg secara bersamaan bikin jengkel caleg dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator. Pasalnya, formulasi pemilu ini tenggelamkan pamor pemilihan DPD dan DPR. Jadinya, pemilih tak kenal dan asal-asalan saat mencoblos calon.

Calon senator dari Provinsi Jabar Muhammad Sidarta mengatakan, dihelatnya pileg bersamaan dengan pilpres tidak efektif dan menguntungkan bagi calon senator. Sebab, pemilu serentak semakin menenggelamkan pamor pemilihan senator.

“Bisa dibilang, pemilihan senator jadi tenggelam pamornya. Tenggelam oleh pilpres, lalu tenggalam oleh pileg,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sidarta menjelaskan, tenggelamnya pamor pemilihan sentor oleh pemilihan DPR dan presiden, pada akibatnya membuat masyarakat tidak mengenal siapa saja calon wakil daerahnya di DPD secara mendalam. Publik hanya terfokus kandidat dalam pilpres kemudian pemilihan DPR.

Baca juga : Anggota DPR Tak Perlu Diberi Uang Pensiun

“Jadi saat masyarakat masuk TPS mereka bingung kok dapat kertas suara banyak sekali. Jadi mereka main tusuk saja, asal-asalan, yang penting nyoblos,” akunya.

Menurutnya, wacana pemisahan pilpres dengan pileg adalah sebuah keharusan. Penggabungan pemilu tidak efektif bagi masyarakat untuk menjaring calon wakil rakyat yang baik dan dikenal. "Pada pesta demokrasi itu, jangan sampai masyarakat ada yang dikecewakan. Kalau sampai terjadi, berarti pemilu itu tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat," ucap dia.

Dia juga menyoroti banyaknya petugas KPPS meninggal dunia, Menurut dia tragedi itu adalah buah dari digelarnya pemilu serentak. Sidarta menyebutkan, memang tujuan dilaksanakannya pemilu secara serentak itu untuk kepentingan efisiensi pembiayaan keuangan negara.

“Tapi, efisiensi jangan pula menimbulkan hal negatif bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Pilpres-Pilkada Gabung, Pileg Digelar Terpisah

Selain itu, rencananya pada Pemilu 2024, akan ada pilpres, pilkada gubernur, pilkada bupati, walikota, pileg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka hal itu tidak perlu dilakukan. "Kalau boleh Pemilu 2024 dipisahkan saja dan jangan lagi digabungkan seperti Pemilu 2019," katanya.

Akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Samsi Pomalingo MA, menilai Pemilu serentak di Indonesia memang perlu dievaluasi lebih rinci. Hal yang wajib jadi fokus adalah banyaknya korban berjatuhan di kalangan penyelenggara, khususnya petugas KPPS.

Menurutnya, pemilu serentak telah membuat beban kerja petugas jadi terlalu tinggi, mengakibatkan mereka kurang beristirahat bahkan asupan makanan tidak teratur, atau bahkan terlalu fokus sampai lupa makan.

Makanya, Samsi berpendapat, Pemilu serentak perlu dikaji, seperti memisahkan pelaksanaannya menjadi beberapa bagian. "Ke depan, Pemilu untuk presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD, sebaiknya terpisah dengan pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten, termasuk harus terpisah dengan Pilkada. Pemilu 2019 cukup menjadi evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak," ucapnya.

Baca juga : Pilpres Dan Pileg Jangan Oleng

Diketahui, secara konstitusional, Pemilihan anggota DPD diatur dalam Pasal 22E UUD Undang-Undang 1945. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), jumlah anggota DPD setiap provinsi, empat orang.

Meski setiap kali pemilu, anggota DPD yang memunculkan ratusan calon, hanya ada empat orang lolos untuk dapat menjadi anggota DPD. Dari 34 provinsi di Indonesia, akan memunculkan 136 anggota DPD periode 2019-2024. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.