Dark/Light Mode

Pak Anwar, Gugatan Prabowo Agar Ditolak. Semua!

Permintaan Sang Bambang Mulai Dipatah-patahkan

Rabu, 19 Juni 2019 07:28 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Kubu 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ketua Tim Kuasa Hukum Kubu 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6), benar-benar menjadi pukulan telak bagi kubu Prabowo. Semua permintaan Ketua Tim Hukum 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto dipatah-patahkan hakim MK. Semua gugatannya juga dimentahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu 01, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Makanya, sudah pantas bagi MK yang dipimpin Anwar Usman itu, untuk segera mengeluarkan putusan: menolak gugatan 02. Semuanya!

Baca juga : BPH Migas Minta Pertamina Tambah Pasokan BBM Di Tol Trans Sumatera

Ketua MK, Anwar Usman membuka sidang lanjutan pada Selasa (18/6), tepat pukul 9 pagi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu KPU, pihak terkait: kubu Jokowi- Ma’ruf, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Secara umum, sidang yang selesai pukul 5 sore itu, berjalan santai. Juga melelahkan.

Jawaban dari para pihak ini, panjang-panjang. Rata-rata lebih dari seratusan halaman. Sehingga, sebagian peserta sidang terkantuk- kantuk. Anwar pun meminta para kuasa hukum mempersingkat pemaparan. Yang sekiranya bisa dilewati, dilewati. Atau dianggap dibacakan.

Baca juga : TKN Takut MK Diserang Opini Peradilan Sesat

Pemaparan pertama disampaikan oleh KPU. Dimulai pukul 9 hingga pukul 10 pagi. Dari 300 halaman, KPU hanya membacakan 30 halaman. Tanggapan dibacakan oleh tim kuasa hukum yang diketuai Ali Nurdin. Apa isinya? Panjang, tidak semua bisa ditulis di sini. Namun, beberapa poin intinya adalah, pertama, KPU hanya mau menjawab permohonan yang diajukan pemohon pada 24 Mei lalu. KPU menolak permohonan versi perbaikan. Karena, menurut Ali, perbaikan permohonan tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Kedua, Ali menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon sangat tidak jelas dan tanpa dalil yang kuat. Misalnya menuduh KPU curang. Namun pemohon tidak menguraikan bagaimana bentuk kecurangan itu. Di mana kejadiannya dan bagaimana dampaknya. Selanjutnya, Ali menyindir, pernyataan kuasa hukum 02 yang menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator, jika tak mengadili soal kecurangan.

Baca juga : Pengusaha Yang Nimbun Pangan Bisa Dipenjara

Ali menganggap, pernyataan itu adalah bentuk penghinaan kepada mahkamah. Juga mengada-ada, serta menggiring opini publik. KPU juga menepis gugatan terkait posisi Cawapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Ali mengatakan, kedua bank tersebut bukanlah BUMN. Sehingga, tidak menggugurkan keabsahan status Kiai Ma’ruf sebagai cawapres.

Dia merujuk Pasal 1 Angka 1 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan itu menyatakan, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Terakhir, Ali menyoroti bukti tautan berita online yang diajukan kubu 02. Dia meminta mahkamah menolak bukti- bukti tersebut, karena tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti, seperti yang diatur dalam peraturan MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.