Dark/Light Mode

Pak Anwar, Gugatan Prabowo Agar Ditolak. Semua!

Permintaan Sang Bambang Mulai Dipatah-patahkan

Rabu, 19 Juni 2019 07:28 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Kubu 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ketua Tim Kuasa Hukum Kubu 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam peraturan itu, alat bukti yang diakui adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, petunjuk hakim dan alat bukti lain. Atas dasar itu, Ali meminta MK menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi. “Meminta MK menyatakan benar, keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu,” kata Ali.

Keputusan KPU yang dimaksud adalah pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres. Setelah itu, giliran Yusril yang naik mimbar membacakan jawaban dari kubu Jokowi-Ma’ruf. Dalam beberapa hal, jawaban yang disampaikan Yusril mirip dengan pihak KPU. Yusril misalnya, menolak perbaikan permohonan yang dilakukan pemohon.

Baca juga : BPH Migas Minta Pertamina Tambah Pasokan BBM Di Tol Trans Sumatera

Terhadap berbagai tudingan kecurangan, Yusril pun mengutip hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas terkait larangan asal menuduh. Terjemahan bebasnya, “seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh,...”

Yusril mengatakan seluruh dalil kubu 02 tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu. Kubu 02 juga dinilai tidak bisa menguraikan secara jelas aspek kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). “Berdasarkan seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menolak permohonan seluruhnya,” pungkasnya.

Baca juga : TKN Takut MK Diserang Opini Peradilan Sesat

Selain meyaksikan dimentahkannya seluruh permohonan kubu 02 oleh KPU dan kubu 01, MK juga menolak berbagai permintaan tambahan yang diajukan BW. Misalnya, soal penambahan jumlah saksi dari 15 orang menjadi 35 saksi. 30 saksi fakta dan 5 saksi ahli. MK juga menolak permintaan BW agar saksi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi, karena waktu yang dimiliki untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres hanya 14 hari. Penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.

Baca juga : Pengusaha Yang Nimbun Pangan Bisa Dipenjara

Sementara, terkait dengan perlindungan saksi, Suhartoyo mengatakan, mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan lantaran tak ada landasan hukumnya. LPSK hanya untuk perlindungan saksi dalam perkara pidana. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.