Dark/Light Mode

Tuduhan TSM Cuma Isapan Jempol

Kamis, 20 Juni 2019 13:05 WIB
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Dari amatan TKN, semua kesaksian yang sudah disampaikan jauh dari opini yang dikembangkan pihak 02 selama ini. 

"Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka. Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," ucap Jubir TKN, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (20/6).

Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim MK, tambah politisi muda Partai Golkar ini, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu. 

"Contohnya, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan. Padahal, tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim 01 dan Tim 02," papar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Baca juga : Kader-kader Muhammadiyah Ini Dapat Jempol Kiai Maruf

Begitu juga dengan kesaksian tentang adanya  pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah. Terrnyata, kata Ace, faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang. "Jadi, seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," imbuhnya.

Selain itu, tambah Ace, pada beberapa kasus yang saksi sampaikan, peristiwa kecurangan yang mereka tuduhkan itu, justru pasangan 02 yang menang. Misalnya, kasus di Kabupaten Kubu Raya Kalbar dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel. 

"Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makasar, dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis," sindirnya.

Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, kata Ace, terlihat bahwa memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan. "Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," ucapnya.

Baca juga : Liverpool Emang Jempolan

Ace meyakini, bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan kami sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019. Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. 

"Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat yang saksi itu diberada saja, tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Perlindungan Saksi

Ace juga mencermati tentang perlindungan terhadap saksi yang sebelumnya disampaikan Tim Hukum 02. Ace melihat, pihak 02 ingin menciptakan kondisi seakan-akan para saksi itu ada dalam keadaan intimidasi dan tekanan. 

Baca juga : Mendulang Suara Dari Event Sport

Dari pengakuan para saksi, kata Ace, tidak ada satu pun dari mereka yang mengaku diintimidasi, tekanan, dan ada ancaman keselamatan mereka. "Kalaupun ada yang katanya diancam, seperti pengakuan salah satu saksi, hal itu sebatas perasaan. Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada upaya intimidasi atau tekanan psikologis dari pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Ace, terjawab sudah bahwa soal perlindungan saksi ini sebatas dramatisasi belaka. "Jika memang ingin mengungkap kebenaran dan fakta, tak perlu takut. Ingat, bahwa saksi itu disumpah atas nama Tuhan."

"Dengan melihat kesaksian para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02  dalam Sidang MK pagi 19 Juni 2019 hingga dinihari 20 Juni 2019, kami meyakini bahwa kesaksian mereka tidak dapat membuktikan apa yang mereka tuduhkan. Insya Allah, Tim Hukum kami akan dengan mudah mematahkan kesaksian dan mengemukakan argumentasi yang mereka tuduhan tersebut," tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.