Dark/Light Mode

Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Fondasi Indonesia Yang Religius

Senin, 25 April 2022 09:56 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah
 (IST)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah (IST)

 Sebelumnya 
Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19.

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022  oleh ketua majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Baca juga : Kejar Cuan, Milenial Perlu Waspadai Pencucian Uang

MA pun meminta Pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," demikian dikutip dari salinan amar putusan MA, pada Jumat (22/4/2022).

Baca juga : Kejuaraan Asia, 20 Atlet Bulutangkis Indonesia Bertolak Ke Manila

Putusan MA itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 atas nama Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), yang diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan.

Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan Pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Baca juga : Diaspora, Ujung Tombak Perdagangan Indonesia-Jepang

"Bahwa Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.