Dark/Light Mode

Kalau Benar Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Humbahas Terancam 5 Tahun Bui

Selasa, 16 Juli 2019 20:34 WIB
Logo Pileg 2019 (Foto: Istimewa)
Logo Pileg 2019 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Parahiyangan Bandung, Agustinus Pohan, menyoroti dugaan penggelembungan suara Pileg di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Jika terbukti, KPUD Humbahas yang diketuai Binsar Sihombing terancam lima tahun bui.

“Pasal pidana yang bisa dipertimbangkan adalah Pasal 532 jo Pasal 554 UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilu. Hukumannya bisa dipenjara 4 tahun dengan pemberatan 1/3. Jadi, total bisa 64 bulan atau 5 tahun 4 bulan,” ujar Agustinus Pohan, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Soal Penanganan Uighur, China Kecam Campur Tangan Australia Cs

Untuk diketahui, Pileg di Kabupaten Humbahas berbuntut panjang. Diduga, terjadi penggelembungan suara di dapil 2 Humbang Hasundutan. Kasus ini juga sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif tahun 2019, nomor perkara 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII /2019. Pemohon, diajukan Partai Perindo untuk Provinsi Sumut terhadap KPU.

Di kasus ini, Agustinus berpendapat, jika KPU Humbahas terbukti memenangkan caleg tertentu, ini mencederai demokrasi. “Komisioner (KPUD Humbahas) seperti itu tak bisa dibiarkan. Harusnya tak memihak ya apalagi menggelembungkan suara salah satu partai politik supaya calon partai lain tereliminasi. Ini Preseden buruk bagi demokrasi kita,” katanya.

Baca juga : Kaum Milenial Sumbar Curhat ke DPD

Kuasa Hukum Partai Perindo dalam PHPU di dapil 2 Humbang Hasundutan, M Raja Simanjuntak, menuding ada perbedaan perolehan suara sah versi DB1 DPRD Kabupaten Humbahas sebesar 24.817. Tetapi suara sah sesuai sumber C1 seluruh TPS di dua kecamatan yakni Lintongnuhuta dan Paranginan hanya 24.817 suara.

“Ini menyebabkan kebenaran perolehan suara partai perserta pemilu pada dapil 2 Humbahas dijadikan oleh KPU sebagai data resmi untuk menetapkan perolehan suara pemilu legislatif. Sehingga cukup beralasan rekepitulasi perolehan suara (model DB1 DPRD Kabupaten) untuk dibatalkan,” ujar Raja.

Baca juga : Satu Lagi Komisioner KPK Yang Maju, Basaria Panjaitan

Hal itu, kata Raja, untuk memastikan tercipta kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan kontestasi pemilu legislatif di dapil 2 Humbang Hasundutan, maka sangat beralasan MK pada agenda pemeriksaan bukti memerintahkan termohon 2 (KPU) untuk menyandingkan salinan C1 dan C1 plano.

Raja, dalam petitumnya memohon MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam berita acara No 135/PL.01.7-BA/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasl perhitungan suara di tingkat kabupaten dan KPU Pusat. Selain itu, pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara Perindo sebesar 2.041 suara dan bukan seperti yang ditetapkan KPUD  Humbahas 2.044 suara. Selain itu, menetapkan perolehan suara Partai Golkar di Dapil 2 Humbahas sebesar 5.974 suara. [BSH]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.