Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J
Sambo Diancam Hukuman Mati
Rabu, 10 Agustus 2022 07:59 WIB
Sebelumnya
Soal motif kasus ini, Mahfud bilang sebaiknya publik menunggu hasil dari pemeriksaan penyidik. "Kita tunggu hasilnya, biar nanti dikonstruksi. Mungkin (motifnya) sensitif. Hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, ikut menyampaikan apresiasi atas kerja Kapolri. Kata dia, kasus kematian anaknya kini sudah terang benderang. Dia sejak awal sudah curiga ada yang tak beres dengan kematian Brigadir J. Soalnya, saat membuka peti jenazah, ia melihat banyak luka di wajah, dada, serta geraham yang sudah bergeser. "Ini bukan ditembak lagi, tapi ini sudah dianiaya," kata Samuel, usai menonton siaran langsung siaran pers Kapolri, tadi malam.
Ia berharap, Sambo dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya. Terakhir, ia minta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, agar jangan ngumpet.
Baca juga : #SaveBharadaE Trending Topic
"Tampilah ke permukaan, janganlah lagi menyembunyikan diri. Jujurlah terhadap penyidik, kita keluarga besar menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim lawyer, kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya," katanya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ikut mengapresiasi kerja Kapolri atas langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk menetapkan Sambo sebagai tersangka. Menurut dia, langkah Kapolri telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban. Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Meski begitu, penetapan Sambo sebagai tersangka bukan akhir dari kasus ini. Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui yaitu dalam pengadilan nanti. "Kami akan terus mengawalnya," kata Arsul, tadi malam.
Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar melihat, kasus ini masih panjang. Untuk tahap awal, Sambo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman Pasal 338 adalah penjara paling lama 15 tahun. Sementara ancaman Pasal 340 ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Menurut Abdul Fickar, ke depan, mungkin saja Sambo dikenakan pasal lain seperti Pasal 221 KUHP. Pasal 221 KUHP adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Apakah mungkin Sambo didakwa hukuman maksimal? Menurut dia, sangat mungkin. Sebab, perbuatan yang dilakukan banyak alasan pemberatnya. Kata Fickar, salah satunya adalah jabatan terakhir Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. "Sebagai pejabat negara saja, itu alasan pemberat yang paling memberatkan. Karena itu, tidak mustahil akan dijatuhi hukuman yang maksimal," ulasnya saat dihubungi, tadi malam.
Baca juga : Bharada E Tuangkan Pengakuan Lewat Tulisan
Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati ikut menyambut positif hasil kinerja Tim Khusus Polri dalam mengusut pembunuhan Brigadir J. Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, mendorong Polri agar menerapkan tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J.
“Pelaku mestinya diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Antara lain karena hak hidup dijamin, tidak hanya peraturan perundangan nasional, tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights,” jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.
Meskipun demikian, kata Nuning, masyarakat juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita percayakan dulu Tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM, Kompolnas,” ucapnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya