Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sekadar tahu saja, UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka saat ini sedang digugat di MK. Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sementara, delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak sistem tersebut.
Menanggapi tanggapan dari para bos parpol itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara. Politis asal Yogyakarta ini mengatakan, partainya meyakini sistem proporsional tertutup sebagai sistem terbaik. Hal tersebut dikuatkan oleh pendapat sejumlah pakar akademisi seperti Prof Mahfud MD, Prof Jimly Asshiddiqie, hingga Prof Hamdan Zoelva. Pendapat tiga pakar hukum tata negara ini menyebut, proporsional terbuka menumbuhkan fenomena kapitalisasi kekuasaan.
“Mereka akademisi yang berpikir secara jernih dan melihat akses proporsional terbuka terkait dengan kapitalisasi kekuasaan, aspek-aspek elektoral yang hanya dikedepankan, pembajakan kader populer antar partai, kemudian juga aspek kualitas,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Di Muktamar Pemuda Muhammadiyah, Sukron Siap Merajut Ukhuwah Antar Kader
Meski begitu, ia menghormati pendapat sejumlah Bos Parpol, termasuk Surya Paloh yang mendukung sistem terbuka. Kata dia, partainya bersikap sama dengan pendapat para profesor yang merupakan pakar di bidangnya yang menyuarakan pentingnya proporsional tertutup. “Tinggal pilih mau ikut mana,” ujarnya.
Hasto mengingatkan PDIP bukan partai yang menggugat UU Pemilu itu. Jadi pada prinsipnya, PDIP siap mengikuti pemilu dengan sistem terbuka atau tertutup. Jadi lebih baik kami serahkan pada keputusan MK.
Ia yakin MK akan mengambil keputusan dengan sikap kenegarawanan dan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara ke depan. “Kita tunggu keputusan dari MK tersebut. Dan PDI Perjuangan siap menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca juga : Lestari: Pers Harus Jadi Pemersatu Bangsa
Masih Sidang di MK
Sementara itu, MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pemilu terkait sistem terbuka, di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi. Para pihak terkait yang memberikan keterangan adalah PKS, dan PSI.
Keterangan dari PKS disampaikan Faudjan Muslim. Dalam keterangannya, Faudjian menjelaskan, Pembentuk UU memang pernah menerapkan sistem proporsional tertutup. Namun kemudian berubah dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini menguatkan bahwa penentuan mekanisme dan tata cara pemilihan adalah kewenangan pembentuk UU sebagai suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya