Dark/Light Mode

PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu

Yusril: Majelis Hakim Keliru, Itu Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 2 Maret 2023 19:59 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berikut putusan lengkap PN Jakarta Pusat, yang diketok Ketua Majelis Hakim T Oyong pada Kamis (2/3).

Baca juga : Bersama Mitra, Pertamina Hulu Energi Akuisisi Wilayah Kerja Bunga dan Peri Mahakam

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)

Baca juga : BSI Siap Bantu KPK Tuntaskan Masalah Hukum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.