Dark/Light Mode

Gugatan Batas Maksimum Usia Capres

Gerindra: Tendensius Dan Nggak Objektif

Sabtu, 26 Agustus 2023 09:26 WIB
Politisi sekaligus Caleg Partai Gerindra Dapil Sumatera Barat (Sumbar) 1 Nofi Candra. (Foto: Istimewa)
Politisi sekaligus Caleg Partai Gerindra Dapil Sumatera Barat (Sumbar) 1 Nofi Candra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) masih menjadi polemik. Setelah batas minimal, kini batas maksimal usia persyaratan Capres-Cawapres ikut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat meminta, batas maksimal usia Capres-Cawapres, 65 tahun.

Politisi Partai Gerindra, Nofi Candra menilai, gugatan ini tak objektif dan tendensius. Bisa jadi ini adalah upaya menjegal Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto yang kini berusia 71 tahun.

"Mestinya tak perlu ada pembatasan usia maksimum. Bukankah sudah ada tes kesehatan sebagai persyaratan. Yang penting sehat jasmani rohani, dan mampu melaksanakan tugas," kata Nofi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dikatakan, banyak pemimpin dunia yang usianya jauh lebih senior. Namun, tetap produktif bahkan berprestasi. Seperti Presiden Amerika Serikat saat ini Joe Biden yang sudah kepala tujuh. Ada juga mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohammad yang berusia 92 saat dilantik menjadi PM untuk kedua kalinya.

"Pak Prabowo di kabinet juga bertabur prestasi dan kinerjanya amat positif. Berbagai kemajuan peningkatan alutsista terus dilakukan. Indonesia semakin disegani dunia," ungkapnya.

Baca juga : Gibran, Emil Dan Nadiem Bisa Ubah Peta Koalisi

Meski heran dengan gugatan itu, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menyebut, semua warga negara berhak melakukan judicial review (JR) ke MK.

"Maju sebagai Capres juga hak konstitusional Pak Prabowo. Apa gugatan ini bentuk ketakutan karena survei Pak Prabowo terus menanjak? Biarkan masyarakat yang menilai," kata Caleg Gerindra Dapil Sumatera Barat (Sumbar) 1 ini.

Sedangkan Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Denny Januar Ali langsung teringat dengan tokoh antidiskriminasi Afrika Selatan, Nelson Mandela saat mendengar ada gugatan batasan usia maksimal Capres dan Cawapres ke MK.

"Nelson Mandela seorang negarawan yang hebat, seorang pendukung kesetaraan yang gigih. Saat pertama kali menjadi presiden, usianya 76 tahun! Jika saat itu ada aturan maksimum usia 65 tahun. Dunia tak akan pernah memiliki riwayat legenda Nelson Mandela," ungkap Denny JA kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dikatakan, usia Mandela bukanlah penghalang ketika terpilih. Dia tetap tampil jadi pemimpin yang kuat, bijaksana, dan berpengalaman. Isu rasial apartheid puluhan tahun, sudah kelar.

Baca juga : Gerindra: Nggak Rasional

Mandela membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Afrika Selatan damai. Kebutuhan dasar rakyat, terpenuhi.

"Usia tujuh puluhan Mandela justru menjadi momen kearifan dan kebijaksanaan. Itu usia yang terasa lebih berpengalaman," tuturnya.

Diingatkan Denny, kesalahan pertama pembatasan maksimal Capres-Cawapres adalah mengabaikan fakta sejarah. Banyak presiden di luar sana yang usianya lebih senior.

Kedua, kedua mengabaikan kondisi di Indonesia. Bukankah KH. Ma'ruf Amin ketika terpilih menjadi Wakil Presiden, usianya sudah di atas 65 tahun, tepatnya 76 tahun.

"Bersama Presiden Jokowi, tingkat kepuasan publik terhadap Pemerintah di angka 80 persen. Ini tingkat kepuasan yang tinggi sekali. Jusuf Kalla saat terpilih bersama Jokowi di 2014, usianya sudah 72 tahun," tuturnya.

Baca juga : Sahroni: Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun Tak Masalah

Ketiga, pembatasan usia maksimum menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bentuk diskriminasi warga berusia 65 tahun ke atas untuk menjadi pemimpin nasional.

"Pada usia 65 tahun ke atas, sejauh masih sehat, itu justru usia yang penuh pengalaman dan pengetahuan. Jika tuntutan ini dikabulkan MK, maka MK akan dicatat sejarah dan dunia melegalkan diskriminasi atas usia," pungkasnya.

Diketahui, ada tiga permohonan yang diajukan ke MK dengan lima pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini.

Tiga permohonan itu dilayangkan kubu yang terdiri dari 98 advokat dan seorang advokat dari Jawa Timur Rudy Hartono, Jumat (18/8) serta anggota Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto, Senin (21/8).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.