Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun
Gerindra: Nggak Rasional
Rabu, 9 Agustus 2023 07:40 WIB
![Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara) Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Gugatan persyaratan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini giliran intelektual muda, Riko Andi Sinaga (29) yang ikut menggugat. Usia minimal 40 tahun dinilai tak masuk akal.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pemilihan Umum khususnya terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Riko Andi mengatakan, persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres). “Persyaratan ini merugikan kalangan muda yang pada usia 25-an telah berkarya bagi bangsa dan negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden,” tegasnya usai mendaftarkan uji materi ke MK, di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Dari 35, 25, Kini 21
Riko membeberkan sejumlah alasan persyaratan ini kudu direvisi. Pertama, syarat usia menghilangkan persamaan hak untuk dipilih dan inkonsistensi terhadap Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945. Apalagi, tak sedikit anak muda yang sudah membuktikan kiprahnya. Baik di legislatif sebagai anggota DPR maupun di eksekutif sebagai kepala daerah.
“Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional. Dengan aturan ini, milenial yang berprestasi tertutup jalannya. Padahal banyak milenial penerus bangsa yang potensial dan paham situasi kekinian. Semoga bisa diubah,” harapnya.
Sehari sebelumnya, perwakilan kaum milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu juga mengajukan gugatan yang sama ke MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun
Hite Badenggan menegaskan, gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Ini murni memperjuangkan kalangan muda untuk bertarung di Pilpres maupun Pilkada 2024.
Partai Gerindra ikut mendukung kandidat Pilpres 2024 di bawah usia 40 tahun. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu mengasumsikan, pengalaman seseorang menjadi pejabat penyelenggara menjadi faktor penting dibandingkan batas usia minimum Capres dan Cawapres.
“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian (atas) persyaratan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden sepajang memiliki pengalaman penyelenggara negara,” ujar Raka Gani Pissani, pengacara yang mewakili DPP Partai Gerindra, di dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK), di Jakarta, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya