Dark/Light Mode

Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

Gerindra: Nggak Rasional

Rabu, 9 Agustus 2023 07:40 WIB
Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)
Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan persyaratan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini giliran intelektual muda, Riko Andi Sinaga (29) yang ikut menggugat. Usia minimal 40 tahun dinilai tak masuk akal.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pemilihan Umum khususnya terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Riko Andi mengatakan, per­syaratan tersebut telah meng­kebiri haknya mengikuti kon­testasi Pemilihan Presiden (Pilpres). “Persyaratan ini merugikan kalangan muda yang pada usia 25-an telah berkarya bagi bangsa dan negara dan dianggap mampu untuk men­jadi Presiden,” tegasnya usai mendaftarkan uji materi ke MK, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Dari 35, 25, Kini 21

Riko membeberkan sejumlah alasan persyaratan ini kudu dire­visi. Pertama, syarat usia meng­hilangkan persamaan hak untuk dipilih dan inkonsistensi terhadap Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945. Apalagi, tak sedikit anak muda yang sudah membuk­tikan kiprahnya. Baik di legislatif sebagai anggota DPR maupun di eksekutif sebagai kepala daerah.

“Hak memilih dan dipi­lih adalah hak konstitusional. Dengan aturan ini, milenial yang berprestasi tertutup jalan­nya. Padahal banyak milenial penerus bangsa yang potensial dan paham situasi kekinian. Semoga bisa diubah,” harapnya.

Sehari sebelumnya, per­wakilan kaum milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu juga men­gajukan gugatan yang sama ke MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

Hite Badenggan menegaskan, gugatan tersebut tidak ada kai­tannya dengan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Ini murni memperjuangkan ka­langan muda untuk bertarung di Pilpres maupun Pilkada 2024.

Partai Gerindra ikut men­dukung kandidat Pilpres 2024 di bawah usia 40 tahun. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu mengasumsikan, pengalaman seseorang menjadi pejabat penyelenggara menjadi faktor penting dibandingkan batas usia minimum Capres dan Cawapres.

“Pengalaman sebagai penye­lenggara negara seharusnya menjadi pengecualian (atas) persyaratan batas usia mini­mum calon presiden dan wakil presiden sepajang memiliki pengalaman penyelenggara negara,” ujar Raka Gani Pis­sani, pengacara yang mewakili DPP Partai Gerindra, di dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK), di Jakarta, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.