Dark/Light Mode

Meski Namanya Sudah Diumumkan KPU

Caleg Mantan Koruptor Bisa Racik Lagi Trik Pemenangan

Minggu, 3 Februari 2019 16:55 WIB
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syafuan Rozi. (Foto: Rumah Pemilu)
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syafuan Rozi. (Foto: Rumah Pemilu)

 Sebelumnya 
Politisi Demokrat Benny K Harman merespon positif langkah KPU ini. “Sah-sah saja kalau hanya mengumumkan. Tidak ada masalah,” tegasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mendukung. Kata JK, sangat efektif bagi masyarakat dalam memilih caleg. Sebab kata dia, korupsi adalah kejahatan. “Jadi dalam pemilu kan semua memilih terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak,” ujarnya.

Baca juga : KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mendukung langkah KPU mengumumkan caleg mantan napi korupsi. “KPU rakyat mendukungmu. Jangan takut. Menciptakan parlemen bersih adalah tugas kita bersama, sampaikan saja dan umumkan,” kata Rian, kemarin.

Dia heran dengan sikap beberapa politisi DPR yang tidak mendukung KPU dalam hal menyisir caleg eks napi korupsi. “Korupsi adalah extraordinary crime sehingga perlu langkah extra mencegah mantan koruptor kembali ke gelanggang politik,” ujar Rian.

Baca juga : KPSN Minta Kapolri Turun Tangan

Pada Rabu (30/1), KPU mengumumkan 49 caleg mantan narapidana korupsi. Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, langkah mengumumkan nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Data tentang caleg eks koruptor ini akan disosialisasikan KPU via web KPU dan disosialisasikan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Dari data dihimpun KPU, ada 49 caleg eks koruptor. Rin￾ciannya, 40 caleg DPRD dan 9 caleg DPD. Dari 40 caleg DPRD itu, sebanyak 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.