Dark/Light Mode

Minggu Depan Dikabarkan Akan Bebas

Bintang Romy Di PPP Tidak Akan Seterang Sebelumnya

Minggu, 26 April 2020 08:22 WIB
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pekan depan Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy bakal bebas dari bui. Tentunya kabar gembira bagi keluarga besar Partai Kabah. Tapi, karier politik Romy diprediksi bakal sulit seperti dulu.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, urusan hukum pada Romy sudah beres. Untuk urusan politik, kata Ujang, sulit untuk kembali melambungkan namanya. “Sulit didongkrak. PPP saja belum tentu menerimanya, apalagi didongkrak elektabilitasnya atau karir Romy,” ujar Ujang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski sulit, Ujang menganalisa Romy akan mencoba kembali berpolitik. Di dalam karier politik, jatuh bangun itu biasa. Nah, kasus korupsi ini membuatnya dibui atau kasarnya terperosok ke jurang. Namun, kata Ujang bukan berarti Romy tanpa masa depan di dunia politik.

Baca juga : Mendagri: Pemerintah Tidak Ambil Kebijakan Grusa-grusu

“Sebagai seorang politisi, Romy kemungkinan kembali ke panggung politik. Namun panggung politik tak akan menguntungkan dirinya. Karena bagaimanapun Romy dipindana karena kasus korupsi,” katanya.

Jika ingin kembali, kata Ujang, Romi harus bisa menjelaskan kepada publik kenapa dirinya sampai dibui. Minimal, bertobat dan terus berbuat untuk rakyat. Itu pun, jika PPP memberikan ruang jabatan kembali kepada Romy. “Jadi secara politik Romy sulit untuk bisa bersinar kembali dipentas politik. Karena pernah terbelit kasus korupsi. Jadi karir politiknya bisa gelap. Dan itu konsekuensi dari politisi yang terjerat kasus korupsi,” tutupnya.

Sebelumnya, Waketum PPP Arwani Thomafi menyambut gembira ihwal rencana bebasnya Romy dari bui pada Kamis (30/4). Tidak disebutkan apakah Romy akan diberikan jabatan kembali sebagai politisi Kabah, namun ia mengatakan kebebasan ini merupakan berkah bulan suci Ramadhan.

Baca juga : KLHK Kembali Lepasliarkan Orangutan Jantan di Tanjung Puting

“Selamat kembali ke keluarga, sambut Ramadhan dengan kebersamaan bersama istri dan anak. Welcome home,” kata Arwani. Arwani pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Romy. Pasalnya, pengadilan memotong hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

PPP, kata Arwani, bersyukur atas dikabulkannya permohonan banding yang diajukan Romy. Menurut Arwani, Romy telah menjalani proses penegakan hukum dengan baik. “Proses hukum ini adalah bagian dari law enforcement dalam negara hukum. tak terkecuali atas putusan banding di Pengadilan tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding mas Romy,” ucapnya.

Pengacara Romy, Maqdir Ismail mengatakan kliennya akan bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dengan mengurangi hukumannya dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.

Baca juga : Jangan Khawatir, Pakar Nobel 2013 Ramalkan Pandemi Corona Akan Segera Berakhir

Romy, ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 maret 2019 di Surabaya. Romy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.

“Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” ucap Maqdir kepada wartawan, kemarin. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.