Dark/Light Mode

Soal Undang-Undang Pemilu

Golkar Berharap Bisa Bertahan 25 Tahun

Rabu, 6 Mei 2020 10:11 WIB
Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar menyoroti dua paket Undang Undang (UU) Sistem Politik yang kini sedang berproses di DPR. Golkar berharap dua regulasi tersebut bisa bertahan setidaknya hingga lima kali pemilu. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat diskusi virtual bertajuk Polemik Paket UU Politik di Tengah Pandemi Covid-19, kemarin. 

“Kami tidak ingin setiap lima tahun berganti. Lebih dari 20 tahun Reformasi, enough is enough, kita menemukan undang-undang yang kompatibel. Kita tiap lima tahun trail and error,”ujar Doli.

Baca juga : Partai Golkar Perpanjang Masa Survei Kandidat

Bagaimana caranya? Dijelaskan Doli, Komisi II DPR tengah membagi dua paket UU sistem politik. Ada rancangan tentang proses politik dan produk politik.

Untuk proses politik, yaitu UU Pemilu. Rencananya akan menggabungkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Nomor 2017 Tentang Pemilu. “Undang-Undang Pemilu itu cukup satu rezim saja,” katanya.

Kemudian, ada UU Partai Politik dan MPR, DPR, pemerintahan daerah (Pemda) dan DPD (MD2). Tidak lagi MD3 karena akan ada Undang-Undang khusus DPRD.

Baca juga : Atasi Bencana, Jangan Timbulkan Bencana Baru

 “Ada dua Undang Undang Pemda dan DPRD. DPRD harus diatur karena tidak equal. Kepala daerah itu pejabat negara, sedangkan pimpinan DPRD itu pejabat daerah,” katanya.

Doli berharap, pihaknya dapat menyelesaikan RUU Pemilu dan Parpol di tahun pertama masa kerja DPR saat ini. Paling lambat, rampung tahun depan. Gerak cepat ini untuk memberikan waktu kepada pihak yang ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nantinya, ada waktu tiga tahun untuk membuat undang-undang ini mapan dan bisa jalan,” harapnya.

Baca juga : Penanganan Virus Corona Diharapkan Tak Menimbulkan Kegaduhan

Doli bercerita, sejak Reformasi, Indonesia selalu gonta-ganti UU Pemilu. Nah, di racikan regulasi kali ini diharapkan bisa tahan hingga 25 tahun. Saat ini, Komisi II sedang menggodok model keserentakan Pemilu.

Salah satu opsi yang dibahas Pemilu pusat terdiri dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD, serta Pemilu Daerah, Kepala Daerah, DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ada juga, wacana Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan pada kisaran 5-7%. Sementara, Presidential Thresholdtetap dengan 25 persen kursi DPR dan 20 persen suara sah nasional. Ihwal ini, belum ada kata sepakat.  “Kita masih berunding,” tutupnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.