Dark/Light Mode

Suara Pemilih Bisa Banyak Yang Hangus

Partai Gelora Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Kamis, 28 Januari 2021 22:15 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik

RM.id  Rakyat Merdeka - Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen. Partai Gelora dengan tegas menolak kenaikan PT tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik menyatakan kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat, karena akan merugikan suara partai baru dan Partai lama.

"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," kata Mahfuz Sidik dalam keteranganya, Rabu (28/1/2021).

Baca juga : Merasa Hanya Korban, Pebulu Tangkis Putri Sekartaji Tolak Hukuman BWF

Menurut Mahfuz, ambang batas parlemen 4 persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 pesen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.

"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," tandas Mahfuz.

Lebih lanjut Mahfuz menjelaskan, 15,6 juta suara milik tujuh parpol yang gugur dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen. Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240 ribu suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi. 

Baca juga : KPK Periksa Orang Yang Atur Dalam Kasus Suap Barang Jasa Lamsel

"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum lima persen. Tentunya akan lebih banyak lagi," ungkapnya.

Untuk diketahui DPR kini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Berdasarkan draf yang diterima Republika per 26 November 2020, pada Pasal 217 draft revisi UU Pemilu, partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen untuk bisa lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217. [FAZ]

Baca juga : Bogor Darurat Covid, Sisa Ranjang RS Tak Sampai 20 Persen

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.