Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Daftarkan Pengurus Demokrat Ke Yasonna

Moeldoko Memilih Jalan Sunyi

Rabu, 10 Maret 2021 07:20 WIB
Moeldoko saat pidato pertama usai ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. (Foto: Antara)
Moeldoko saat pidato pertama usai ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Menghadapi persoalan ini, Menkumham Yasonna H Laoly berjanji akan bersikap objektif dan profesional. Menteri asal PDIP ini menilai, gejolak yang ada di Demokrat adalah masalah internal partai. 

Dia pun minta kepada AHY dan SBY agar tidak menyerang dan menuduh pemerintah yang tidak-tidak. "Ini saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja, kita objektif kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya," kata Yasonna, di Gedung DPR, kemarin.

Baca juga : AHY Bereaksi Keras Moeldoko Masih Diam

Sementara itu, AHY terus bergerilya untuk menggalang dukungan. Kemarin, putra sulung SBY itu menyambangi kediaman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Kepada Jimly, AHY meminta wejangan terkait kisruh Demokrat. 

Usai bertemu, AHY mengaku mendapatkan banyak masukan dari Jimly. Selain itu, Jimly juga turut memberi dukungan dan doa agar permasalahan di Demokrat segera usai.

Baca juga : Kisruh Demokrat, SBY Sebut Moeldoko Bikin Malu Prajurit TNI

Sebelumnya, Jimly menuliskan pendapatnya terkait polemik Demokrat. Ia menyarankan dua hal yang harus dilakukan pemerintah jika ingin bersikap netral. Yaitu, tidak mengesahkan pendaftaran pengurus KLB dan mengganti Moeldoko dari jabatan Kepala Staf Presiden. 

Jimly juga mengulas soal penyelesaian perselisihan menurut Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Dia bilang, perselisihan partai harus diselesaikan dahulu di intern. Jika tidak selesai, dilanjutkan ke pengadilan. Setelah pengadilan memutus, baru Menkumham mengesahkan. 

Baca juga : Jadi Ketum Demokrat KLB, Moeldoko Rusak Citra Jokowi Dan Dirinya Sendiri

"Ini prosedur umum dalam hukum administrasi. Tapi khusus pengesahan parpol, sudah tegas diatur sebagai lex specialis di Undang-Undang bahwa Menteri tidak dapat mengesahkan sampai konflik terselesaikan dulu secara internal atau via Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung," kicau @JimlyAs. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.