Dark/Light Mode

Jhoni Allen Klaim Rugi Rp 55,8 Miliar Usai Dipecat Partai Demokrat

Rabu, 17 Maret 2021 14:24 WIB
Tim kuasa hukum Jhoni Allen. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Tim kuasa hukum Jhoni Allen. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jhoni Allen mengaku mengalami kerugian hingga Rp 55,8 miliar setelah dipecat Partai Demokrat. Pertama, rugi secara materil karena gajinya sebagai anggota dewan terhenti. Kedua, rugi secara imateril karena martabatnya sebagai anggota partai direndahkan.

Tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan bahwa usai dipecat Partai Demokrat, kliennya langsung diberhentikan sebagai anggota Komisi V DPR.

"Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar," kata Slamet Hasan usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Baca juga : Polisi Bubarkan Puluhan Massa Yang Demo Kantor Demokrat

Kemudian, Slamet mengatakan kalau kliennya juga mengalami kerugian imateril karena martabatnya sebagai anggota Partai Demokrat direndahkan.

Hal itu otomatis menghilangkan hak politik yang dimiliki Jhoni Allen. "Nilainya sekitar Rp Rp 50 Miliar," jelas Slamet.

Maka dari itu, Slamet menilai pemecatan Jhoni Allen merupakan perbuatan melawan hukum. Dia pun menggugat Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

Baca juga : Kepala Daerah: Tak Ada Mahar Untuk Partai Demokrat

Sebab menurut Slamet, pemecatan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-Undang Parpol.

Slamet menilai, seharusnya Dewan Kehormatan Partai Demokrat lebih dulu memanggil kliennya untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait keterlibatannya dalam perhelatan Konferensi Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Tahu-tahu muncul terbit surat rekomendasi dari Pak Hinca Panjaitan kepada Pak AHY dan Rifky dan terbitlah surat keputusan pemecatan," paparnya.

Baca juga : Hari Ini, AHY Gelar Rapat Konsolidasi Di Markas DPP Partai Demokrat

Sebagai informasi, dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dijelaskan, pemecatan terhadap Jhoni Allen dan kawan-kawan dilakukan lantaran mereka terbukti berkonspirasi dengan pihak eksternal untuk mengganti kepemimpinan partai melalui KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.