Dark/Light Mode

Demi Tegaknya Hukum Dan Keadilan

Eks Ketua MK: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko

Rabu, 14 Juli 2021 07:10 WIB
Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Secara waktu pun, jelasnya, sudah terlewat jauh. Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. “Ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” tegas Hamdan.

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR (1999–2004) ini juga mengingatkan, bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur. Karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

Baca juga : Penyunatan Hukuman Eks Jaksa Pinangki Rusak Akal Sehat Publik

“Dalil gugatannya tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat,” jelasnya.

Hamdan berkesimpulan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan tersebut. Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.

Baca juga : Hasto: Jangan Jodoh-jodohin

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham, yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan, pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permen No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum Partai Politik. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.