Dark/Light Mode

Pemilu Diundur Ke 15 Mei 2024

Koalisi Dan Oposisi Kompak Nolak

Jumat, 1 Oktober 2021 07:25 WIB
Ilustrasi pemilu 2024.(Foto: Okezone)
Ilustrasi pemilu 2024.(Foto: Okezone)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan diundurnya pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi 15 Mei 2024 ditentang partai politik. Barisan pendukung Pemerintah maupun oposisi, satu suara.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menilai, usulan itu sangat potensial menimbulkan keruwetan. “Saya menangkap kepentingan Pemerintah agar penetapan jagoan Pilpres 2024 tidak jauh dari habisnya periode Jokowi pada 20 Oktober 2024,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, sebenarnya Pemerintah tidak perlu khawatir terkikis kekuatan politiknya di Pilpres 2024 setelah Presiden Jokowi tidak lagi menjadi kontestan, karena aturan main dua kali masa jabatan Presiden. Menurutnya, jika Pemilu 2024 dimajukan dari April menuju Februari 2024, maka sudah ada kandidat terpilih pada Maret 2021, dengan asumsi Pilpres satu putaran.

Baca juga : Pemerintah Dorong Koperasi Dan UMKM Masuk Rantai Pasok Global

“Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektifitas Pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024,” ungkapnya.

Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini menerangkan, selama capres-cawapres terpilih belum dilantik, MPR sebagai kepala negara/pemerintahan periode 2024-2029, Pemerintahan Jokowi tetap sah dan tidak berkurang sedikit pun kekuasaannya untuk menjalankan program.

Luqman berharap, jangan sampai ide coblosan 15 Mei 2024 itu dijadikan strategi kelompok anti demokrasi yang ingin menggagalkan Pemilu 2024. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, sempat berhembus isu kencang mengenai perpanjangan masa jabatan Jokowi hingga 2027 dengan membongkar konstitusi. “Ingat, Pemilu bukanlah hajatnya Pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator,” tegasnya.

Baca juga : Kepala Dan Ekor Tidak Kompak

Dijelaskan, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, akan membuat jadwal pasca coblosan ikut mundur. Misalnya, soal sengketa hasil Pemilu, hingga tahapan Pilkada yang merugikan calon independen.

Pasalnya, penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Bila melihat jadwal, pendaftaran calon kepala daerah harus dilakukan Agustus 2024, karena pencoblosan dilakukan November 2024.

Bila melihat jadwal Pemilu lalu yang digelar 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu satu bulan menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu, yakni 21 Mei 2019. Artinya, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, maka penetapan rekapitulasinya akan dilakukan sekitar 20 Juni 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.