Dark/Light Mode

MPR Soal Amandemen UUD

Kepala Dan Ekor Tidak Kompak

Kamis, 19 Agustus 2021 07:40 WIB
Ketua MPR, Bambang Soesatyo makin kencang menyuarakan amandemen UUD 1945. (Foto: Humas MPR RI)
Ketua MPR, Bambang Soesatyo makin kencang menyuarakan amandemen UUD 1945. (Foto: Humas MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Heboh MPR akan mengamandemen UUD 1945 sepertinya belum tentu terlaksana dengan mulus. Penyebabnya, antara kepala dan ekor kelihatan tidak kompak. Ketua MPR, Bambang Soesatyo makin kencang menyuarakan amandemen UUD 1945. Namun sayangnya, keinginan pria yang biasa dipanggil Bamsoet itu, nggak didukung anggotanya.

Wacana amandemen UUD 1945 ini mengemuka setelah pimpinan MPR menemui Presiden Jokowi, Jumat (13/8) lalu. Sehari setelah pertemuan, Bamsoet lalu bicara soal amandemen. Kata dia, dalam pertemuan itu, dia bercerita kepada Jokowi soal rencana MPR akan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca juga : Harga Tes PCR dan Antigen Dievaluasi Dong Tiap Bulan, Supaya Terjangkau

Rencananya, amandemen ini akan menambahkan dua ayat: satu ayat di pasal 3, dan satu ayat di pasal 23. Satu ayat di pasal 3 soal kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara, satu ayat di Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

Tak hanya di situ, Bamsoet juga menyinggung soal perlunya amandemen dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8) lalu. Kata dia, amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada PPHN, tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

Baca juga : PM Malaysia Takut Mosi Tidak Percaya

“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” kata Bamsoet.

Kemarin, untuk yang ketiga kalinya, Bamsoet bicara soal perlunya amandemen. Di Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang. PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Baca juga : Tips Sehat dan Sembuh Dengan Cepat ala Luminor Hotel Jakarta Kota

Dengan begitu, kata dia, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden. “Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah,” kata Bamsoet.

Sayangnya, MPR belum satu suara soal perlunya amandemen ini. Fraksi-fraksi di MPR justru menilai berbeda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.