Dark/Light Mode

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat

AHY Juga Yakin Menang Di PTUN

Kamis, 11 November 2021 07:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait penolakan MA terhadap Judicial Review melalui video yang disiarkan di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu(10/11/2021) . (Foto: YouTube Agus Yudhoyono)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait penolakan MA terhadap Judicial Review melalui video yang disiarkan di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu(10/11/2021) . (Foto: YouTube Agus Yudhoyono)

 Sebelumnya 
Atas kemenangan ini, AHY menyampaikan apresiasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifudin, beserta barisan Hakim Agung yang telah menegakkan keadilan di Tanah Air.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya terhadap gugatan ini.

Tak luput, AHY juga berterima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat: Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, Hinca Pandjaitan, Benny K Harman, Mehbob, Muhajir. Serta seluruh kader Partai Demokrat dan rakyat Indonesia.

Baca juga : Yusril Gigit Jari

Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta ini menyerukan kepada seluruh kader Partai Demokrat, bahwa kemenangan ini merupakan momentum baik untuk terus berbuat yang terbaik dan berkoalisi dengan rakyat.

Namun, AHY juga mengingatkan, agar kemenangan ini tidak membuat euforia, namun tetap rendah hati. Dia berharap, kemenangan ini bisa menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN.

Sementara Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, kemenangan ini mudah diprediksi karena memang tidak memenuhi unsur hukum sedari awal. Misalnya, partai politik itu bukanlah objek judicial review, karena bukan jenis peraturan perundangun­dangan.

Baca juga : MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Kemudian, parpol bukan lembaga negara yang dapat membentuk peraturan perundangan. Terakhir, parpol tidak mendapatkan delegasi atau wewenang dari undang-undang. “Kami memang sengaja membuka ini sebagai wacana publik demi demokrasi. Jangan sampai dirusak karena upaya politik,” ujar Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, kemenangan serupa akan terjadi di PTUN. Disebutkan, ada dua perkara di sana, yaitu Nomor 150 dan 154. Harapannya, kemenangan ini menjadi preferensi perkara tersebut.

Sedangkan kubu Moeldoko justru mengaku bersyukur MA menolak judicial review AD/ARTPartai Demokrat. Mereka juga mengaku punya senjata, yakni gugatan di PTUN.

Baca juga : AHY Bakar Semangat Kader Demokrat Papua Barat

“Dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat,” ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, kata Muhammad Rahmad, di Jakarta. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.