Dark/Light Mode

Ancaman Sanksi Pidana

Nekat Kampanye Di Rumah Ibadah, Penjara Menanti

Senin, 27 Maret 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty. (Foto: Antara).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, peserta pe­milu juga boleh hadir ke tempat ibadah jika ada peserta lain yang diundang. “Diundangnya ke tempat ibadah tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” tambah Lolly.

Lebih lanjut, Bawaslu men­dukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang me­nyatakan masjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampa­nye. Bahkan, di Bawaslu pun, kata Lolly, semangat larangan kampanye di tempat ibadah ti­dak didefinisikan hanya masjid, namun juga mushola, surau, klenteng, pura, dan gereja.

“Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga

Lolly menilai masjid meru­pakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan. Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan umat, ter­masuk dalam konteks pemilu.

“Kita semua harus memasti­kan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban. Masjid pun bisa jadi pelopor bagaimana moderasi be­ragama kuat mengawal Pemilu 2024,” harap Lolly.

Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indone­sia (KWI), Emmanuel Josafat Tular menjelaskan, kampanye di tempat ibadah melanggar prinsip kesucian tempat ibadah. Kata dia, paktik-praktik yang mencederai kesucian tempat ibadah harus dicegah.

Baca juga : Rumah Inovasi & Teknologi Iran

“Termasuk kampanye,” kata Emmanuel Josafat Tular.

Menurut Emmanuel, tempat ibadah dapat digunakan untuk membangun pendidikan politik umat. Termasuk juga aktivitas seperti membangun kesadaran berpartisipasi dalam pemilu dan mencegah terjadinya politik identitas dan politik SARA.

“Tapi politik praktis dengan tujuan elektoral atau dukung-mendukung, sebaiknya tidak dilakukan di tempat ibadah,” ujarnya.

Baca juga : Incar Pertumbuhan Transaksi, Shopee Gelar Kampanye Big Ramadan Sale 2023

Sekretaris Umum Perseku­tuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Jacky Manuputty me­nambahkan, pihaknya telah melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Dia khawatir, dukungan jemaah dan pendeta ke salah satu calon akan berimplikasi pada perpecahan. Terlebih jika ada lebih dari dua jemaah gereja yang menjadi peserta pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.