Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Ancaman Sanksi Pidana
Nekat Kampanye Di Rumah Ibadah, Penjara Menanti
Senin, 27 Maret 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Dia mengatakan, peserta pemilu juga boleh hadir ke tempat ibadah jika ada peserta lain yang diundang. “Diundangnya ke tempat ibadah tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” tambah Lolly.
Lebih lanjut, Bawaslu mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan masjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye. Bahkan, di Bawaslu pun, kata Lolly, semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun juga mushola, surau, klenteng, pura, dan gereja.
“Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.
Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
Lolly menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan. Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan umat, termasuk dalam konteks pemilu.
“Kita semua harus memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban. Masjid pun bisa jadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024,” harap Lolly.
Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Emmanuel Josafat Tular menjelaskan, kampanye di tempat ibadah melanggar prinsip kesucian tempat ibadah. Kata dia, paktik-praktik yang mencederai kesucian tempat ibadah harus dicegah.
Baca juga : Rumah Inovasi & Teknologi Iran
“Termasuk kampanye,” kata Emmanuel Josafat Tular.
Menurut Emmanuel, tempat ibadah dapat digunakan untuk membangun pendidikan politik umat. Termasuk juga aktivitas seperti membangun kesadaran berpartisipasi dalam pemilu dan mencegah terjadinya politik identitas dan politik SARA.
“Tapi politik praktis dengan tujuan elektoral atau dukung-mendukung, sebaiknya tidak dilakukan di tempat ibadah,” ujarnya.
Baca juga : Incar Pertumbuhan Transaksi, Shopee Gelar Kampanye Big Ramadan Sale 2023
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Jacky Manuputty menambahkan, pihaknya telah melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Dia khawatir, dukungan jemaah dan pendeta ke salah satu calon akan berimplikasi pada perpecahan. Terlebih jika ada lebih dari dua jemaah gereja yang menjadi peserta pemilu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya