Dark/Light Mode

Ancaman Sanksi Pidana

Nekat Kampanye Di Rumah Ibadah, Penjara Menanti

Senin, 27 Maret 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty. (Foto: Antara).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Berangkat dari hal ini, PGI akan mengeluarkan panduan liter­asi dan edukasi politik menjelang Pemilu 2024,” katanya.

Dia mengatakan, PGI akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Bawaslu dan lembaga lintas agama, dalam penyusunan literasi dan edukasi politik menjelang Pemilu 2024. Dalam panduan itu juga, kata dia, akan dilampirkan modul pelatihan kampanye positif, da­mai, dan hal lain terkait pemilu.

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga

”PGI secara kelembagaan akan memberikan rambu-rambu (berpolitik) yang jelas bagi umatnya,” kata Jacky.

Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Budi S Tanuwibowo sependapat, fungsi tempat ibadah tidak dapat dicampuradukkan dengan fungsi lain. Termasuk kepentingan politik individu. Kata dia, ketika hal ini terjadi, niscaya akan menimbul­kan masalah.

Baca juga : Rumah Inovasi & Teknologi Iran

”Satu ajaran penting di Khonghucu yaitu kita harus membenarkan nama masing-ma­sing dan tidak boleh keluar dari definisinya. Misalnya agama sebagai agama, jangan dicampur aduk,” tuturnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.idMari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian joinAnda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.