Dark/Light Mode

Polemik Keterwakilan Perempuan

KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU

Kamis, 11 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, perubahan pasal yang merupakan hasil masukan dari berbagai pihak akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR.

Termasuk, dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa salah satu targetnya adalah pemberdayaan perempuan. “Dan salah satu indikatornya keterwakilan perempuan,” jelasnya.

Baca juga : KPU Pastikan Sesuai Aturan

Dengan itu, Hasyim berharap, aturan baru ini bisa selaras dengan apa yang disampaikan publik terkait bagaimana cara menghitung keterwakilan perem­puan 30 persen.

“(Aturan baru ini) juga bisa dianggap respons dari Pemerintah,” imbuhnya.

Baca juga : GMP Targetkan Pembentukan Relawan Ganjar Pada Seluruh Desa Di Jabar

Sebelumnya, sejumlah aktivis perem­puan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan me­nyambangi Kantor Bawaslu pada Senin (8/5).

Anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala menilai, aturan dalam Pasal 8 PKPU Nomor 10 tahun 2023 melanggar keten­tuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, penggunaan pembulatan ke bawah seba­gaimana terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Baca juga : Relawan Ganjar Siap Berdayakan Perempuan Jaktim Dengan Muslimah Creative Center

“PKPU Nomor 10 tahun2023 yang su­dah disahkan itu mematikan keterwakilan perempuan di legislatif,” ujar Valentina di Gedung Bawaslu, Senin (9/5).

Valentina menegaskan, pembulatan ke bawah membuat keterwakilan perempuan di parlemen bisa di bawah 30 persen. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.