Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polemik Keterwakilan Perempuan
KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU
Kamis, 11 Mei 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, perubahan pasal yang merupakan hasil masukan dari berbagai pihak akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR.
Termasuk, dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa salah satu targetnya adalah pemberdayaan perempuan. “Dan salah satu indikatornya keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Baca juga : KPU Pastikan Sesuai Aturan
Dengan itu, Hasyim berharap, aturan baru ini bisa selaras dengan apa yang disampaikan publik terkait bagaimana cara menghitung keterwakilan perempuan 30 persen.
“(Aturan baru ini) juga bisa dianggap respons dari Pemerintah,” imbuhnya.
Baca juga : GMP Targetkan Pembentukan Relawan Ganjar Pada Seluruh Desa Di Jabar
Sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Kantor Bawaslu pada Senin (8/5).
Anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala menilai, aturan dalam Pasal 8 PKPU Nomor 10 tahun 2023 melanggar ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, penggunaan pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Baca juga : Relawan Ganjar Siap Berdayakan Perempuan Jaktim Dengan Muslimah Creative Center
“PKPU Nomor 10 tahun2023 yang sudah disahkan itu mematikan keterwakilan perempuan di legislatif,” ujar Valentina di Gedung Bawaslu, Senin (9/5).
Valentina menegaskan, pembulatan ke bawah membuat keterwakilan perempuan di parlemen bisa di bawah 30 persen. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya