Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Polemik 52 Juta Data Pemilih Janggal
KPU Tuding Ada Upaya Delegitimasi Pemilu 2024
Senin, 19 Juni 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuding ada pihak-pihak yang berupaya mendelegitimasi gelaran Pemilu 2024. Terutama, terkait tudingan 52 juta data pemilih aneh dan janggal.
“KPU selama ini selalu terbuka ketika memutakhirkan data pemilih dalam setiap tahapan,” tegas Koordinator Bidang Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos.
Betty menyadari, menjelang Pemilu 2024 akan banyak tuduhan terhadap KPU. Termasuk, atas data yang aneh sebagai salah satu upaya mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu.
Baca juga : Alumni Muda Unsri Dan Unila Deklarasi Dukung Ganjar Presiden 2024
“Tuduhan ‘data aneh’ itu tidak valid dan mengada-ada,” tandas dia.
Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil mengungkapkan temuannya ada 52 juta data pemilih tidak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Betty mengatakan, terkait validitas data pemilih, masyarakat dapat memantau langsung melalui website yang tersedia. Proses pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan KPU sejak akhir tahun 2022.
Baca juga : KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU
“Awalnya, KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada akhir 2022. Total terdapat 206.462.766 orang dalam DP4. DP4 itu selanjutnya disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU,” beber dia.
Selanjutnya, kata Betty, data hasil sinkronisasi dicek ulang di lapangan. Tujuannya, supaya orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih benar-benar mereka yang memenuhi syarat. Pengecekan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Coklit dilakukan ke setiap rumah calon pemilih mulai 14 Februari 2023 hingga 16 Maret 2023,” ujarnya.
Baca juga : Gemira Dan Semeton Muslim Bali Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024
Berdasarkan hasil proses coklit di seluruh Indonesia itu, kata Betty, KPU pada 18 April 2023 menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdiri atas 205.853.518 orang.
Kata dia, penetapan itu dilakukan setelah data hasil coklit direkapitulasi dan ditetapkan secara terbuka oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.
“KPU memberikan salinan digital data DPS itu kepada peserta rapat pelno penetapan DPS. Artinya, Bawaslu dan partai politik (parpol) mendapatkan salinannya. Dalam salinan data tersebut tidak terdapat data pribadi pemilih seperti nomor NIK,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya