Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun
Gerindra: Nggak Rasional
Rabu, 9 Agustus 2023 07:40 WIB
![Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara) Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Di persidangan ini, Gerindra hadir sebagai pihak terkait sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional generasi muda tampil di arena politik.
Raka berpendapat, penetapan batas usia minimum 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai Capres-Cawapres kurang rasional. Sebab, undang-undang sebelumnya mengatur batas usia tersebut hanya 35 tahun.
Baca juga : Dari 35, 25, Kini 21
Diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra yang juga menjabat sebagai kepala daerah. Yaitu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta MK mengatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat usia minimum Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun
Terpisah Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, jika MK mengabulkan gugatan batas minimal usia Capres-Cawapres, maka peta politik nasional seketika berubah.
Terutama melihat wacana Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan diusung sebagai Cawapres. Dia menyakini, nama-nama Cawapres potensial yang muncul selama ini, seketika tenggelam.
Baca juga : Cawapres Minimal 35 Tahun, Banteng Menolak Gerindra Menerima
“Karena terbuka kemungkinan Gibran berlaga di Pilpres. Sebagai anak presiden, viral, dan jadi magnet politik. Ini akan mengubah peta koalisi nasional,” kata Adi dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa diajukan mendekati masa pendaftaran Pilpres 2024. Pendaftaran, dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya