Dark/Light Mode

Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

Gerindra: Nggak Rasional

Rabu, 9 Agustus 2023 07:40 WIB
Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)
Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Di persidangan ini, Gerindra hadir sebagai pihak terkait seba­gai partai politik yang memperha­tikan hak konstitusional generasi muda tampil di arena politik.

Raka berpendapat, penetapan batas usia minimum 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai Capres-Cawapres kurang ra­sional. Sebab, undang-undang sebelumnya mengatur batas usia tersebut hanya 35 tahun.

Baca juga : Dari 35, 25, Kini 21

Diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra yang juga menjabat sebagai kepala dae­rah. Yaitu, Wali Kota Bukit­tinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta MK me­ngatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sepan­jang tidak dimaknai bahwa syarat usia minimum Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

Terpisah Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, jika MK mengabulkan gugatan batas minimal usia Capres-Cawapres, maka peta politik nasional seke­tika berubah.

Terutama melihat wacana Gi­bran Rakabuming yang digadang-gadang akan diusung sebagai Cawapres. Dia menyakini, nama-nama Cawapres potensial yang muncul selama ini, seketika teng­gelam.

Baca juga : Cawapres Minimal 35 Tahun, Banteng Menolak Gerindra Menerima

“Karena terbuka kemungki­nan Gibran berlaga di Pilpres. Sebagai anak presiden, viral, dan jadi magnet politik. Ini akan me­ngubah peta koalisi nasional,” kata Adi dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa diajukan mendekati masa pendaftaran Pilpres 2024. Pendaftaran, di­buka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.