Dark/Light Mode

Bagaimana Cara Mengatasi Keadaan Jika Hanya Ada Satu Pasangan Capres-Cawapres Dalam Pilpres 2024

Kamis, 31 Agustus 2023 08:00 WIB
Guru Besar Hukum Tata NegaraUniversitas Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Guru Besar Hukum Tata NegaraUniversitas Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Jalan ketiga adalah meciptakan konvensi ketatanegaraan. Jalan ketiga ini agak sulit ditempuh karena jika ini dilaksakan dalam Pilpres 2024, konvensi itu masih dalam bentuk coba-coba yang belum tentu akan diterima sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara selanjutnya.

Masalah mendasar yang kita hadapi sekarang ini mengapa begitu sulit memunculkan pasangan calon Presiden, sehingga terpaku hanya pada adanya tiga pasangan yang potensial muncul menjadi capres dan cawapres (katakanlah pasangan Ganjar, Prabowo dan Anies Baswedan seperti sekarang ini), hal itu disebabkan oleh adanya “presidential threshold” atau “ambang batas” pencalonan Presiden oleh parpol yang harus mencapai minimal 20 persen kursi DPR itu.

Kalau sekiranya nanti sampai awal Oktober, ternyata hanya ada 1 (satu), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan hal itu dianggap menimbulkan kegentingan yang memaksa, maka Presiden dapat mengatasinya dengan menerbitkan Perpu. Tetapi bukan Perpu yang mengatur bagaimana melaksanakan Pilpres yang hanya ada 1 pasangan calon seperti yang tidak boleh dilakukan sebagaimana telah saya uraikan di atas, melainkan menerbitkan Perpu yang membatalkan presidential threshold 20 persen itu menjadi 0 persen.

Baca juga : KPU Tidak Akan Umumkan Hasil Tes Capres Cawapres

Langkah Presiden menerbitkan Perpu menghapuskan presidential threshold itu akan merupakan langkan revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi, karena UUD 45 tegas menyatakan bahwa yang berhak mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Pencalonan itu dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 45).

UUD 45 tidak sepatah-katapun mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat “presidential threshold”. Keberadaan “presidential threshold” hanyalah permainan politik pat gulipat oligargi politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi. Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah mau membatalkan keberadaan “presidential threshold” dengan alasan hal tersebut adalah “open legal policy” pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh MK.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, saya berkeyakinan, dalam waktu 1 minggu akan muncul beberapa pasangan calon Presiden yang dicalonkan baik oleh 1 partai maupun gabungan diantara 17 partai peserta Pemilu 2024 yang sudah disahkan oleh KPU. KPU tentu dapat memperpanjang waktu pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk memberi kesempatan kepada partai politik pesera Pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mereka.

Baca juga : Partai Garuda: Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres Debat Di Kampus

Dengan menerbitkan Perpu seperti di atas, saya yakin Presiden Jokowi akan menutup masa jabatan Presidennya pada bulan Oktober 2024 nanti dengan “husnul khatimah”. Beliau berani mengambil tindakan revolusioner membatalkan presidenial threshold yang selama ini menjadi hantu bagi demokrasi di tanah air.

Jakarta, 30 Agustus 2024.”

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 31/8/2023 dengan judul Bagaimana Cara Mengatasi Keadaan Jika Hanya Ada Satu Pasangan Capres-Cawapres Dalam Pilpres 2024

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.