Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bagaimana Cara Mengatasi Keadaan Jika Hanya Ada Satu Pasangan Capres-Cawapres Dalam Pilpres 2024
Kamis, 31 Agustus 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Dalam hal sejak awal hanya ada 2 pasangan, maka dua pasangan tersebut dianggap langsung memasuki Pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperhitungkan jumlah suara minimal 20% di lebih dari 50% dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Praktik tentang hal ini sudah terjadi dalam Pilpres 2019 yang lalu.
Bagaimana kalau sekiranya sejak awal, hanya ada 1 pasangan calon Presiden yang maju dan memenuhi syarat? UUD 45 tidak mengatur hal ini. Berarti di sini ada kevakuman pengaturan di dalam UUD 45. Apakah kevakuman pengaturan tersebut dapat diatasi dengan undang-undang, dan jika terjadi “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” misalnya akan mengganggu jadwal pelaksanaan Pilpres yang akan berpengaruh pada berakhirnya masa jabatan Presiden dan Waki Presiden yang sedang menjabat karena akan melampaui waktu 5 (lima) tahun, dapatkah Presiden mengeluarkan Perpu, dengan alasan adanya “kegentingan yang memaksa”?
Baca juga : KPU Tidak Akan Umumkan Hasil Tes Capres Cawapres
Saya berpendapat, kevakuman pengaturan konstitusi seperti itu tidak dapat diisi dengan undang-undang atau Perpu, walaupun dengan alasan terjadinya kegentingan yang memaksa. Sebab, pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan Presiden yang diserahkan oleh UUD 45 kepada undang-undang hanyalah mengenai “tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden” saja, bukan mengatur substansi bagaimana jika terjadi dalam kenyataan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendaftar dan memenuhi syarat ternyata hanya satu pasangan saja.
Karena kevakuman pengaturan dalam hal hanya ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah materi pengaturan konstitusi, bukan pengaturan undang-undang, maka cara mengatasi kevakuman itu hanya ada tiga kemungkinan: pertama amandemen konstititusi.
Baca juga : Partai Garuda: Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres Debat Di Kampus
Kedua, MPR mengeluarkan Ketetapan yang berisi pengaturan lebih lanjut terhadap substansi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketetapan MPR adalah “grundgezets” yang berisi aturan dasar penyelenggaraan negara yang berada di bawah undang-undang dasar tetapi di atas undang-undang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya