Dark/Light Mode

Hasil Pemilu Legislatif 2024

Catat Nih, Caleg Terpilih Sudah Diketahui 20 Maret

Selasa, 26 September 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) menyampaikan arahan saat upacara pelantikan di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/9/2023). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) menyampaikan arahan saat upacara pelantikan di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan paling lama 35 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Diperkirakan, 20 Maret 2024 caleg terpilih sudah dapat diketahui.

“Tanggal itu (20 Maret 2024) bisa diketahui partai apa, dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gimana Nih, Baru 71 Daerah Yang Siap Hibah Anggaran

Menurut Hasyim, pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka 3 bulan sebelum pemungutan su­ara berlangsung. Artinya, dengan pencob­losan pilkada maju menjadi September 2024, maka pencalonan kepala daerah dibuka pada Juni 2024.

“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, sengketa Pileg sebagian besar sengketa antarcalon dan bukan antarpartai. Nantinya, tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai,” ungkapnya.

Baca juga : Cakep Nih, Rekening Parpol Mau Diperiksa

Selain itu, kata Hasyim, KPU juga se­dang mengkaji solusi atas kemungkinan petugas badan ad-hoc di bawah naungan KPU bekerja dobel dengan dimajukannya pelaksanaan Pilkada 2024.

Para badan ad-hoc itu, kata Hasyim, akan mengerjakan dua hal yang berbeda. Satu mengerjakan pemilu, dan satu mengerjakan pilkada.

Baca juga : Inovasi Petrokimia Gresik Selama 2022 Ciptakan Nilai Tambah Rp 227 M

“Mereka direkrut untuk waktu tertentu alias tidak permanen, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggarannya juga beda. Pemilu berasal dari APBN, pilkada bersumber dari APBD,” jelasnya.

Kata Hasyim, pihaknya terbuka lebar kembali membuka seleksi rekrutmen baru untuk petugas badan ad-hoc khusus untuk Pilkada 2024. Sebab, jika mengandalkan badan ad-hoc yang sebelumnya menyelenggarakan Pemilu 2024, maka beban kerja yang bersangkutan akan bertambah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.