Dark/Light Mode

Pakar: Putusan MK 141 Hapus Keraguan Pencalonan Gibran

Kamis, 30 November 2023 13:26 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Syafran Sofyan menyatakan, ditolaknya gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperkuat dan memantapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memang sudah bersifat final dan mengikat. Dia menyebut, putusan itu telah menghapus keraguan atas konstitusionalitas Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

“Sifat final tersebut dapat dijumpai dalam rumusan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, yaitu ‘Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD,” ucapnya, Kamis (30/11).

Baca juga : Putusan MK Nomor 141 Tegaskan Legitimasi Konstitusi Gibran sebagai Cawapres

Syafran melanjutkan, sifat final juga ditegaskan dalam Pasal 10 UU MK, Pasal 47 UU MK, serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. “Dengan demikian, putusan MK ini menghapus keraguan terhadap pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, hakim MK masing-masing bersifat independen dan merdeka. Mereka memutus berdasarkan UU MK dan hati nurani hakim, yang putusannya bersifat kolektif dan kolegial. “Apalagi dalam putusan 141 tersebut, delapan hakim MK menyetujui,” imbunnya.

Baca juga : Organisasi Keluarga Veteran Kagumi Prabowo-Gibran

Dalam pertimbangannya, lanjut dia, MK pada pokoknya menegaskan putusan 90 secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. “Sehingga bersifat final dan mengikat sebagaimana putusan MK lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres, dalam sidang pembacaan putusan, di Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menyatakan, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sah. Sidang putusan ini dihadiri delapan majelis hakim, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M Guntur Hamzah.

Baca juga : Jalankan Putusan MK, KPU Dinilai Tidak Salah

Dalam uraiannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pertimbangan MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian putusan perkara 90 cacat hukum. Dengan dasar itu, uji materi terhadap syarat usia Capres-Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap sah, karena bersifat final dan mengikat.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan perkara 90, yang sebelumnya mengabulkan gugatan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, langkah Gibran, yang belum genap berusia 40 tahun, menjadi Cawapres bagi Prabowo Subianto tidak melanggar konstitusional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.