Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pendaftaran Masih Dibuka
Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu
Kamis, 14 Desember 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 90 lembaga pemantau pemilu telah diakreditasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jumlah tersebut akumulasi dari 42 lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu, 20 di Bawaslu Provinsi dan 28 di Bawaslu Kabupaten/Kota sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022.
“Bawaslu terus membuka ruang partisipasi bagi lembaga pemantau untuk mendaftar hingga H-7 hari pemungutan suara (Pasal 5 Perbawaslu Nomor 1/2023),” ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Lolly menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi organisasi masyarakat/komunitas yang ingin menjadi pemantau pemilu.
Baca juga : Dibutuhkan Stabilitas Politik Demi Kedamaian Pemilu 2024
Pertama, profil organisasi/lembaga. Kedua, memiliki surat keterangan terdaftar dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
Ketiga, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga. Keempat, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.
Kelima, alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah. Keenam, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah tujuan pemantauan.
Baca juga : AS Ngarep Normalisasi Hubungan Israel-Saudi
Ketujuh, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Lolly menjelaskan, aturan terbaru di atas memuat kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau. Organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar, cukup dengan surat keterangan terdaftar (Pasal 7 huruf b Perbawaslu 1/2023).
“Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu,” kata Lolly.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya